Bawaslu Nyatakan Laporan Politik Uang dengan Terlapor Oknum Caleg Golkar Wondama Pidana Pemilu

WASIOR – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat telah melimpahkan laporan dugaan politik uang dengan terlapor caleg Partai Golkar dari daerah pemilihan Teluk Wondama satu kepada sentra Gakkumdu.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek mengatakan pihaknya telah menggelar pleno dan diputuskan laporan tersebut memenuhi unsur pidana pemilu.
“Sementara penyidik (Gakkumdu) lagi mendalami. Sudah dilimpahkan per 19 April, “ kata Mena di kantor Bawaslu di Wasior, Sabtu.

Laporan politik uang yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Golkar teregistrasi di Bawaslu pada 18 April atau sehari setelah Pemilu Serentak 2019. Seorang warga datang melapor dengan membawa barang bukti berupa uang yang disebut pemberian dari caleg bersangkutan.

Soal apakah temuan politik uang itu bisa berujung ke meja hijau, Bawaslu enggan berspekulasi. Mena mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan itu kepada penyidik Gakkumdu baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

Baca Juga :   Tidak Dilibatkan Saat NPHD Dana Pilkada, DPRD Panggil KPU Teluk Wondama

“Nanti keputusan seperti apa tergantung Gakkumdu dan sesuai putusan pengadilan. Tapi Bawaslu sudah putuskan sebagai pelanggaran pidana pemilu, “pungkas alumnus Universitas Sam Ratulangi Manado itu. (Nday)

Pos terkait