LMA Desak Bawaslu Wondama Diskualifikasi Caleg PPP yang Dituding Politik Uang

WASIOR – Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mendesak Bawaslu setempat segera memproses temuan politik uang yang diduga dilakukan oknum caleg Partai Persatuan Pembangunan dari daerah pemilihan Teluk Wondama II.

LMA menginginkan caleg yang terbukti bermain uang untuk meraup suara rakyat dinyatakan gugur dan kepadanya dijatuhkan sangsi pidana.

Hal itu disampaikan Ketua LMA Distrik Selatan dan Barat Adrian Worengga yang bersama sejumlah caleg dapil Teluk Wondama II mendatangi kantor Bawaslu di Wasior, Sabtu (20/4).

Di hadapan ketua dan anggota Bawaslu, Adrian Worengga menyatakan, praktik politik uang yang terjadi dalam Pemilu Serentak 2019 di dapil II telah merugikan para caleg asli Teluk Wondama. Terbukti dari hasil perhitungan di TPS, mayoritas suara menjadi milik oknum caleg bersangkutan.

“Sebagai wadah masyarakat adat kami merasa bertanggung jawab supaya pemilu ini bersih dan tidak rusak karena permainan uang. Kami tidak puas karena anak-anak negeri tidak dipilih sehingga terjadi kecemburuan sosial, “ ucap Worengga.

Baca Juga :   Masyarakat Wondama Dukung Otsus Lanjut, Namun Perlu Ada Perbaikan Pengelolaan

Worengga lantas membacakan pernyataan sikap LMA yang ditanda tangani bersama para caleg asli Teluk Wondama dari dapil Teluk Wondama II.
Yaitu, Bawaslu segera menindaklanjuti temuan politik uang yang dilakukan oknum caleg PPP dan agar yang bersangkutan diproses hukum. Dan suara-suara yang didapat dengan cara tidak halal agar didiskualifikasi.

Bawaslu juga diminta segera mengeluarkan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk didiskualifikasi. Jika tidak diindahkan maka dilaksanakan pemungutan suara ulang pada daerah pemilihan Teluk Wondama II.

“Jika pengaduan ini tidak ditindaklanjuti secara serius maka kami akan memproses masalah ini ke tingkat atas, “ tandas Worengga.

Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek menyebutkan pihaknya sedang melakukan pendalaman terhadap laporan temuan politik yang diduga dilakukan oknum caleg PPP. Hingga Sabtu, satu orang saksi telah dimintai keterangan.

Baca Juga :   Umumkan Masa Jabatan Imburi-Indubri Berakhir 17 Pebruari, DPRD : Terima Kasih Telah Jadi Bapak yang Baik

“Saksi yang dipanggil sudah datang dan sementara menjalani proses dan dalam waktu dekat mungkin juga kalau sudah keterpenuhan bukti kamipun akan pleno menyatakan itu pidana pemilu ada tidak, “ ucap Mena. (Nday)

Pos terkait