Awas, Sudah Ada Perda Miras, Jual Miras di Wondama Bisa Didenda 50 Juta

WASIOR – Kabupaten Teluk Wondama resmi memiliki Peraturan Daerah tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Perda terkait minuman keras (miras) itu telah disahkan DPRD dalam rapat paripurna non APBD, Jumat (6/9).

Dengan berlakunya Perda tersebut maka setiap produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol baik hasil industri (pabrikan) maupun miras lokal di wilayah Teluk Wondama tidak bisa lagi dilakukan secara bebas namun harus mengikuti ketentuan yang telah diatur.

Dalam pasal 3 misalnya mengatur tentang produksi dan pembuatan minuman beralkohol wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). SIUP-MB sendiri dikeluarkan oleh bupati.
Sementara dalam pasal 5 berbunyi, setiap orang di Teluk Wondama dilarang menjual, mengecer dan meminum miras golongan A, B dan C di tempat sebagai berikut ; warung dan kios, gelanggang olahraga, gelanggang remaja, kantin, rumah billiard, panti pijat, terminal, kaki lima, penginapan, rumah sakit dan stasiun.

Baca Juga :   Dinas PUPR Sebut Tahun Depan Wondama Kebagian DTI 94 Miliar, 20 Miliar untuk Perumahan

Juga lokasi yang berdekatan dengan tempat ibadah, sekolah, pemukiman dan rumah sakit. Namun demikian dalam pasal 6 disebutkan, miras tetap boleh dijual dan dikonsumsi pada tempat-tempat tertentu yang ditetapkan dengan peraturan bupati seperti hotel, bar, klub malam dan restoran.

Hanya saja waktunya tidak boleh melewati pukul 01.00 WIT atau jam 01.00 dini hari. Juga dilarang mengedarkan atau menjual miras kepada konsumen yang belum genap berusia 18 tahun.
Untuk pengawasannya, sebagaimana dalam pasal 7, pengawasan terhadap peredaran dan penjualan miras dilakukan oleh Tim Terpadu yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perindag, tokoh masyarakat, agama dan adat, unsur perempuan dan instansi terkait lainnya.

Adapun bagi setiap orang yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Perda tersebut dapat dikenakan dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan atau denda paling banyak 50 juta.
Kepala Satpol PP Teluk Wondama Farouk menyambut baik penetapan Perda pengendalian dan pengawasan miras.

Baca Juga :   Masyarakat Adat Suku Mairasi Tolak Jalan Trans Papua Barat Dipakai Perusahaan HPH Ambil Kayu

Menurutnya Perda tersebut memberikan kepastian hukum bagi jajaran Satpol PP dalam hal penegakkan aturan di masyarakat.

“Kalau sudah ada Perda begini kan kita tidak ragu-ragu lagi karena semua sudah jelas. Tempat mana yang boleh (jual dan pakai miras) mana yang tidak boleh. Kita bisa jalankan tugas dengan pasti, “ ucap Farouk.

Untuk diketahui, Perda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol merupakan inisiatif DPRD.

“Ini merupakan persembahan terakhir dari kami anggota DPRD periode 2014/2019, “ kata Wakil Ketua II H.Arwin. (Nday)

Pos terkait