ATR/BPN Perkuat Reforma Agraria dan Peran Bank Tanah untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat

JAKARTA, Kabartimur.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Reforma Agraria dan Peranan Bank Tanah” bersama Komisi II DPR RI dan Badan Bank Tanah di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa penguatan Reforma Agraria dan optimalisasi peran Bank Tanah menjadi langkah strategis untuk menciptakan pengelolaan pertanahan yang profesional, produktif, serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

“Reforma Agraria tidak sekadar soal legalisasi aset, tetapi juga memastikan penataan akses sehingga tanah yang diberikan benar-benar mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ossy saat membuka FGD.

Menurutnya, pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketersediaan objek reforma yang benar-benar clean and clear, ketepatan sasaran penerima manfaat, kesinambungan antara penataan aset dan penataan akses, hingga efektivitas kelembagaan di tingkat pusat maupun daerah.

Baca Juga :   Alih Media ke Sertipikat Elektronik, Masyarakat Merasa Jauh Lebih Praktis dan Berikan Rasa Aman

Ossy menekankan bahwa pemerintah harus memastikan tanah hasil reforma dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga memberikan dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

Selain itu, ia menyoroti peran strategis Bank Tanah dalam menjaga keseimbangan antara fungsi ekonomi dan fungsi sosial tanah. Bank Tanah juga diharapkan mampu memastikan tanah yang dikelola bebas dari persoalan hukum dan konflik sosial, menerapkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, serta mencegah praktik spekulasi tanah.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pihaknya telah menghimpun berbagai masukan dari rapat kerja, rapat dengar pendapat, hingga kunjungan kerja sebagai bahan penyempurnaan kebijakan Reforma Agraria.

Menurutnya, sejumlah persoalan seperti redistribusi tanah, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pengelolaan (HPL), legalisasi aset, tanah adat, Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hingga penguatan peran Bank Tanah masih membutuhkan penyempurnaan regulasi.

Baca Juga :   HUT PI Ke-168 Tahun, Ribuan Warga Kunjungi Pulau Mansinam

“Kami ingin ada perbaikan regulasi dari hulu. Jika Kementerian ATR/BPN ragu melakukan penyempurnaan, Komisi II DPR RI siap memberikan dukungan agar negara memiliki kepastian hukum yang lebih kuat dalam menjalankan Reforma Agraria,” tegas Rifqinizamy.

Ia juga menilai Bank Tanah perlu memperoleh penguatan regulasi agar mampu menjalankan fungsi penghimpunan dan pendistribusian tanah secara optimal untuk mendukung program Reforma Agraria sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sebagai mitra kerja pemerintah, Komisi II DPR RI berkomitmen meningkatkan koordinasi dengan Badan Bank Tanah guna memastikan pelaksanaan Reforma Agraria berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat.

FGD kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Direktur Jenderal Penataan Agraria Embun Sari serta Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat, yang diikuti diskusi bersama pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI serta pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN. (Rls/*) 

Pos terkait