ASN Berstatus Terpidana Ikut Dilantik, Kepala BKD Wondama : SK Pelantikan sudah Dibatalkan

WASIOR – Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Teluk Wondama membenarkan ada ASN berstatus terpidana yang ikut dilantik Bupati Bernadus Imburi menduduki jabatan eselon VI pada 7 Januari lalu.

Oknum ASN dimaksud yang diketahui bernama FW rupanya masih berada dalam lembaga pemasyarakatan Kampung Ambon di Manokwari saat dilantik sebagai kepala seksi pada Dinas Lingkungan Hidup.

Kepala BKD Teluk Wondama Ujang P.Waprak mengatakan, pihaknya telah mencabut SK pelantikan FW pada 8 Januari atau satu hari setelah pelantikan dilakukan begitu diketahui yang bersangkutan ternyata masih berada dalam bui.

“Solusinya adalah kita batalkan SK yang bersangkutan. Dan sudah kami batalkan, jabatan tersebut kami kosongkan. Nanti kita tempatkan Plt (pelaksana tugas) dari usulan OPD yang terkait, “ jelas Ujang ditemui usai melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD di gedung dewan di Isei, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga :   Musda III, Mambor Harap MUI Teluk Wondama Jadi Rumah Besar yang Merangkul Semua Umat

Dalam RPD yang dipimpin Ketua Komisi A Robert Gayus Baibaba, anggota DPRD juga mempertanyakan perihal FW. Ujang mengakui pihaknya kecolongan karena kurang teliti dalam mengecek mana pejabat bermasalah mana yang tidak. Pasalnya sampai hari pelantikan, BKD tidak mendapatkan salinan putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan FW.

“Jadi tidak ada unsur kesengajaan, tidak ada unsur nepotisme di dalam situ, tidak ada. Saya sendiripun tidak tahu siapa dia, diapun ketemupun tidak pernah, “ ucap Ujang yang sebelumnya lama bertugas di Pemkab Puncak Jaya, Papua ini. (Nday)

Pos terkait