6 Ranperda dibahas pada massa sidang II

MANOKWARI-Dalam rangka meningkatkan perekonomian dan pelayanan publik untuk mendorong percepatan kemandirian daerah dalam kerangka otonomi daerah, penyampaian rancangan peraturan daerah  disampaikan oleh Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan melalui sambutannya  pada pembukaan paripurna  DPRD Manokwari NON APBD masa sidang ll tahun 2018 (25/8) di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manokwari.

Bupati menyampaikan apresiasi atas penyampaian  6 Ranperda  inisiatif  DPRD Kabupaten Manokwari.

“Tanggung jawab pemerintahan daerah adalah memajukan  dan meningkatkan perekonomiann daerahnya untuk meningkatkan kesejahteraan  masyarakat serta penyelenggaran pelayan publik” kata Demas.

Bupati menyampaikan  Ranperda  inisiatif eksekutif pada masa sidang ll sebanyak  4 Ranperda yaitu Ranperda tentang Manokwari kota jnjil, ranperda tentang badan usaha milik negara, ranperda tentang bangunan gedung, dan ranperda tentang pengelolahaan pasar.

Menurut Bupati, langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan manokwari, khususnya dari sisi regulasi yang akan berdampak besar dalam pengambilan kebijakan  pengelolahaan segala sumber daya yang dimiliki sangat efektif dan efisien  yang bertujuan  untuk kemakmuran  dan kemajuan masyrakat.

Baca Juga :   Kebut Sosialisasi, KPU Wondama Ingin Partisipasi Pemilih Perempuan Meningkat

Bupati berharap 6 Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Manokwari dan 4 Ranperda  inisiatif  eksekutif nantinya akan dibahas bersama dengan sebaik-baiknya sehingga akan melahirkan  Perda  yang baik, taat azas, dapat dilaksanakn, berkeadklan  dan mempunyai  kepastian hukum serta dapat memberikan manfaat.

Sementara ketua DPRD Kabupaten Manokwari Dedy May,  menyampaikan bahwa Pembahasan Ranperda 2018 merupakan tindaklanjut dari Ranperda 2017. Disebutkan Dedy, DPRD pada masa sidang ll tahun 2018 menangendakan pembahasan 6 ranperda yaitu, ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan , ranperda tentang pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan pengedaran  Narkotika dan zat adiktif lainnya, ranperda penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan, ranperda tentang penyelenggaraan rumah kos, ranperda penyelenggaran depot air minum, ranperda  retribusi jasa pelayanan kepelabuhan dan ranperda kota injil.

Dedy berharap melalui  pembahasan ranperda ini diharapkan tetap mengacu kepada prosedur dan mekanisme yang harus dilewati secara terpadu dengan mengedepankan prinsip otonomi daerah sesuai kewenangan uud 1945 dan sebagai implementasi dalam ketentuan uu nomor 12 tahun 2011.

Baca Juga :   Dukung Manokwari Kota Hijau, Program Cities4Forests WRI Indonesia, Lirik Potensi RTH Mangrove

Pos terkait