DAP dan Parjal Sambangi MRPB, Tuntut Yan Saiduy Segera Dilantik

MANOKWARI-Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Parlemen Jalanan,  bersama  masyarakat mendatangi kantor Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Senin (27/8/18). Kedatangan mereka menuntut  agar Yan H Saiduy segera dilantik sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab.Manokwari.

Panglima Parlemen Jalanan, Ronald Mambieuw,  dalam orasinya mengaku kedatangan mereka ke kantor MRP PB  berniat damai tanpa ada maksud kekerasan.

“Kami datang  tidak anarkis, kami kesini untuk menuntut hak kami. MRPB Harus mengeluarkan rekomendasi yang ditujukan ke KPU RI, agar  Yan Saiduy segera dilantik,” tuntut  Ronald Mambieuw.

Dirinya mengancam akan  melakukan aksi yang akan mengganggu kamtibmas di Manokwari jika tuntutan mereka diabaikan.

Sementara itu, Ketua Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay, Mananwir, Paul Finsen Mayor melalui juru Bicaranya, Timotius D. Yelimolo mengatakan Dewan Adat merupakan rumah besar masyarakar Papua yang akan menyelamatkan Tanah dan manusia Papua yang ada di dalamnya.

“Sekarang salah satu anak adat kami dicekal dengan hanya bermodalkan satu surat  kaleng, KPU ini adalag lembaga resmi negara, bukan lembaga abal-abal yang berjalan tanpa aturan,” sesal Yelumo.

Baca Juga :   Wabup Ingatkan Kaum Hawa Selalu Waspada Terhadap Pejambret

Dirinya mengaku bersama warga telah datang berulang kali ke KPU Papua Barat menanyakan perihal pembatalan pelantikan, bahkan sampai berujung pemalangan, namun aspirasi yang disampaikan tidak mendapat jawaban memuaskan.

Kedatangan mereka ke Kantor MRPB diterima oleh Ketua Pokja Agama, Levinus Wanggai. Usai mendengar tuntutan dari pendemo, Wanggai menerima aspirasi dan berjanji akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Terpisah, Ketua MRPB, Maksi Ahoren menanggapi aksi tersebut mengatakan bahwa masalah pembatalan pelantikan Yan Saiduy  harus dibicarakan di jakarta. KPU Papua Barat tidak memiliki  kewenangan memutuskan.

“Atas saran dan usul dari Dewan Adat Papua,  maka kami akan membentuk Pansus untuk menindaklanjuti hal pembatalan pelantikan Yan Saiduy  ini ke KPU RI,” pungkas Ahoren.

Pos terkait