50-an Narapidana Umum Diusulkan Dapat Remisi Saat Hari Raya Idul Fitri

MANOKWARI- Sekitar 50-an Narapidana umum di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Manokwari, diusulkan mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman saat hari raya idul fitri.

Kepala Lapas klas II B Manokwari, Akhmad Herriansyah mengatakan bhawa terkait dengan remisi bagi narapidana pihaknya sedang melakukan proses.

“Kita jaga hak-hak mereka, kemarin sekitar 50-an yang diusulkan. Mereka ini Narapidana umum saja dan yang diusulkan khusus beragama Islam, karna ini remisi saat hari raya idul fitri,” ujarnya.

Dikatakan Akhmad, kriteria agar seorang narapidana umum bisa mendapat remisi adalah tidak melanggar tata tertib dan tidak masuk dalam register pelanggaran serta minimal memenuhi syarat berkelakuan baik selama 6 bulan dan sudah mengikuti program pembinaan yang di selenggarakan oleh pihak lapas dengan predikat baik.

“Pengusulan remisi ini juga bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan,” tutup Akhmad. (AG)

Baca Juga :   Tatap Muka Forkopimda Dengan PJS Bupati Manokwari, Ini Yang Jadi Pokok Pembahasannya

Pos terkait