30 November, Deadline Waktu Pengosongan Huntara Susweni

MANOKWARI-Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan lewat instruksinya memberi deadline waktu sampai 30 November 2018 untuk mengosongkan Huntara Susweni.

” Ini adalah instruksi terakhir dari bupati setelah sebelumnya telah memerintahkan pengosongan huntara Susweni namun belum digubris penguninya,” kata Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kab.Manokwari, J. Jaftoran, kepada Kabar Timur.com, Minggu (30 Septembee 2018).

Dirinya mengaku telah melakukan koordinasi dengan Ketua RT lokasi huntara, Agus Rumbekwan, agar bisa bekerjasama segera mengosongkan huntara tanpa ada benturan antara warga dan pemda.

” Pak Agus Rumbekwan juga menerima baik saran kita, dirinya mengaku awalnya memasukkan warga ke huntara sudah ada pemberitahuan bahwa saat pemda membutuhkan hunian tersebut, maka warga harus meninggalkan huntara dengan iklas, ” terang Jaftoran.

Jaftoran berharap warga yang mendiami lokasi huntara Susweni mengindahkan instruksi bupati untuk segera mengosongkan huntara paling lambat 30 November 2018.

Baca Juga :   Panitia UKW Papua Barat 2018 Terbentuk

Pos terkait