WASIOR – Komisi Pemilihan Umum Teluk Wondama, Papua Barat memastikan ke-20 anggota DPRD Kabupaten Teluk Wondama Periode 2019/2024 yang dilantik pada 16 September lalu semuanya telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi menyebutkan, penyerahan LHKPN telah dilakukan jauh sebelum pelantikan anggota DPRD tepatnya sesudah KPUD melakukan penetapan caleg terpilih hasil Pemilu 2019.
“LHKPN itu ada batas waktunya sejak ditetapkan sebagai calon terpilih itu 7 hari setelah itu wajib serahkan. Dan belum sampai 7 hari mereka sudah serahkan. Jadi calon yang kemarin sudah dilantik itu 100 persen sudah menyerahkan. Tanda terimanya sudah ada di KPU semua, “ ujar Monika di kantor KPUD di Wasior, Kamis (2/10/2019).
Anggota DPRD Teluk Wondama dari Partai Gerindra Remran Sinadia membenarkan pihaknya telah menyerahkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebelum batas waktu yang telah ditentukan yakni 7 hari sesudah penetapan caleg terpilih.
“Kalau dari Gerindra sudah. Kami yang duluan malah. Tiga hari setelah penetapan caleg terpilih sudah diserahkan, “ ujar Remran yang dihubungi via telepon.
KPU Teluk Wondamapun memberikan apresiasi atas kepatuhan para legislator. Pihaknya berharap kepatuhan dalam menyampaikan LHKPN terus ditunjukkan para wakil rakyat Wondama itu selama 5 tahun menduduki kursi terhormat.
“Sebagai penyelenggara kita merasa tidak nyaman kalau kerja kita sepanjang tahapan akhirnya tidak ada yang tidak bisa dilantik (karena tidak serahkan LHKPN). Jadi sebagai penyelenggara kita lega, “ ucap Monika. (Nday)