45 Tahun Kuasai Hutan Naikere, PT KTS Bayar Kompensasi Rp120 Ribu ke Masyarakat Adat

WASIOR – PT. Kurnia Tama Sejahtera (KTS) selaku pemegang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu -Hutan Alam (IUPHHK-HA) di wilayah distrik Naikere, Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat mengklaim pihaknya secara rutin memberikan kompensasi hak ulayat sebesar Rp120 ribu per meter kubik kepada masyarakat adat setempat.
Nilai kompensasi tersebut berdasarkan pada Peraturan Gubernur Papua Barat nomor 5 tahun 2014 tentang harga kayu.

Adapun kompensasi sebesar 120 ribu/kubik adalah untuk jenis kayu merbau (kayu besi).

Hal itu disampaikan Direktur PT.KTS Asep Mulyadi dalam acara tatap muka Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Wondama dan PT. KTS dengan masyarakat adat Naikere di Gedung Sasana Karya, kantor bupati Wondama di Isei, belum lama ini.

Asep membantah informasi yang beredar bahwa perusahaan asal Jakarta itu hanya membayarkan kompensasi kepada masyarakat adat sebesar Rp2.500 per kubik.

Baca Juga :   Habiskan 8,4 Miliar Per Tahun untuk Subsidi Kapal Swasta, Pemkab Wondama Rencana Beli Kapal Sendiri

“Soal harga kayu itu perkubikasi 120 ribu sesuai dengan Pergub. Kami harus tunduk dengan aturan itu, “ ujar Asep pada acara yang dihadiri Wakil Bupati Paulus Indubri dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri.

Masyarakat adat Naikere yakni Suku Mairasi, Miere dan Toro pada kesempatan itu sempat mempersoalkan uang kompensasi kayu yang diterima lantaran pihak perusahaan selama ini dinilai tidak transparan.

“Soal harga kayu ini yang kami pertanyakan tapi kami terima saja apa adanya. Masyarakat yang punya wilayah (dapat) berapa, perusahaan dapat berapa. Yang bos besar dia dapat berapa itu yang tong ( : kita) tidak tahu berapa, itu yang tersembunyi, “kata Tarmesa Muraid, tokoh adat Suku Mairasi sekaligus kepala kampung Sararti.

Masyarakat adat juga merasa harga kompensasi yang dibayarkan kepada masyarakat adat tidak sebanding dengan harga kayu merbau di pasaran saat ini. Sekedar pembanding, saat ini harga kayu merbau di kota Wasior berkisar antara 3 juta sampai 3,5 juta per kubik.

Baca Juga :   Debat Publik Pilkada, IDAMAN Tegaskan Pembangunan SDM Wondama Tidak Bisa Ditawar-tawar Lagi

“Harga kubikasi kecil. Kita beli kayu di stan kayu itu harganya berapa, beda dengan kita punya kayu itu. Perbedaannya sampai berjuta-juta tapi tidak pernah ada dampak ekonomi bagi masyarakat. Ini yang menjadi persoalan, “ sambung tokoh pemuda Naikere, Agus Feth.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Hendrik Runaweri menyebut besaran uang kompensasi kayu yang dibayarkan KTS kepada masyarakat adat sudah sesuai dengan Pergub nomor 5 tahun 2014 tentang harga kayu.

Dalam Pergub itu diatur harga kayu sesuai jenisnya antara lain untuk kayu indah 150 ribu perkubik, kayu merbau 100 ribu perkubik, meranti dan sejenisnya 40 ribu perkubik dan jenis kayu lainnya.

“Itu harga paling rendah jadi tidak boleh kurang dari itu. Itu dasarnya UU Otsus (otonomi khusus) dalam rangka perlindungan hak-hak orang Papua.

Baca Juga :   Kunjungan Perdana ke Wondama, Dandim Manokwari Disambut Prosesi Injak Piring dan Kalungan Noken

Kalau lebih silahkan sesuai kesepakatan masyarakat dengan perusahaan, “ jelas Runaweri.

Sekedar diketahui, PT. KTS menguasai IUPHHK-HA di wilayah Naikere seluas 115 ribu hektar selama 45 tahun. Perusahaan asal Jakarta ini telah beroperasi di Naikere sejak 2008. (Nday)

 

Pos terkait