Wondama Berlakukan PKMBM, Pelaku Perjalanan Tanpa Dokumen Wajib Karantina 5 Hari

WASIOR – Bupati Teluk Wondama Hendrik Mambor mengeluarkan instruksi tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PKMBM). PKMBM berlaku selama dua pekan terhitung dari 18 sampai 31 Mei 2021.

Melalui instruksi nomor : 338/170/BUP-TW/2021, Bupati Mambor juga memerintahkan pembentukan atau optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kampung dan Kelurahan.

PKMBM dan pengaktifan kembali Posko Covid-19 tingkat kampung dan kelurahan selama dua pekan itu dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran virus corona atau Covid-19 khususnya pasca libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Dalam rangka itu maka bagi pelaku perjalanan yang akan masuk ke Kabupaten Teluk Wondama tanpa memiliki dokumen administrasi perjalanan berupa surat izin Kepala Desa/Lurah dengan tanda tangan basah, surat tugas dinas untuk ASN dan anggota TNI/Polri, hasil pemeriksaan rapid antigen 1 x 24 jam dan identitas diri wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga :   Pelaku Perjalanan dari Mansel Terpapar Corona, Kasus Positif di Wondama Jadi 25

Segala biaya selama karantina dibebankan kepada pelaku perjalanan bersangkutan. Adapun tempat karantina disiapkan oleh Pemerintah Kampung/Desa atau Lurah atau oleh Satgas Covid-19 tingkat kabupaten.

Selain itu setiap pelaku perjalanan baik lewat darat laut dan udara yang masuk ke wilayah Kabupaten Teluk Wondama selama periode 18-31 Mei 2021 wajib dilakukan pemeriksaan usap (swab) antigen dan atau pemeriksaan PCR secara acak/random.

Pemeriksaan rapid antigen dan atau PCR test dilakukan pada setiap pintu masuk perjalanan, di pelabuhan dan di Bandara.

“Dan apabila didapatkan hasil positif maka akan dirawat di ruang isolasi khususnya yang bergejala berat atau dapat isolasi mandiri sesuai protokol, “demikian ditegaskan Mambor dalam instruksi yang ditandatangani per 17 Mei 2021.(Nday)

Pos terkait