Wartawan Dituding Terima Upeti Tambang Emas Ilegal, PWI Papua Barat Tegaskan Ini

Ketua PWI Papua Barat Bustam didampingi Sekretaris PWI Papua Barat Mathias Renyaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Papua Barat Rustam Madubun

MANOKWARI, Kabartimur.com- Informasi Akhir-akhir ini publik dihebohkan dengan informasi yang mencatut nama wartawan di Manokwari, Papua Barat mendapatkan jatah upeti dari tambang emas ilegal di Manokwari.

Pencatutan nama sejumlah wartawan yang dimuat pada website mengatasnamakan media massa, namun setelah ditelusuri website tersebut tidak berbadan hukum dan dinilai tidak masuk dalam kategori perusahaan pers.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua PWI Papua Barat, Bustam menilai bahwa tulisan yang dimuat hanya pendapat pribadi karena tanpa dilengkapi data sesuai karya jurnalistik, namun informasi itupun telah menjadi konsumsi publik dan bermakna bias dikalangan masyarakat dan berdampak terhadap Profesi pers di Manokwari.

Bustam menekankan bahwa media yang memuat informasi mencatut profesi wartawan di Manokwari itu merupakan media tidak berbadan hukum, dan bukan kategori perusahaan pers.

Baca Juga :   Tahun Ini Pemda Manokwari Tarik Pajak Rumah Kos

Ketua PWI Papua Barat Bustam didampingi Sekretaris PWI Papua Barat Mathias Renyaan, Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Papua Barat Rustam Madubun, Wakil Ketua Bidang Advokasi PWI Papua Barat Ari Amstrong, Wakil Ketua Bidang Kesejahteraan PWI Papua Barat Samuel Sirken serta Ketua FJPI Manokwari Fenty Rumbiak menggelar konferensi pers, Rabu (28/9/2022).

Bustam meminta agar informasi yang disebar mencatut profesi wartawan di Manokwari ini dibuka untuk publik. Pasalnya, informasi yang beredar pencatutan nama wartawan di Manokwari tanpa data yang jelas, alias dikaburkan.

Bustam mengatakan, jika benar ada oknum wartawan yang terlibat hal itu akan menjadi bahan evaluasi terhadap internal PWI Papua Barat, karena sebagian besar wartawan di Manokwari merupakan anggota PWI.

“Karena sebagian besar wartawan di Manokwari adalah anggota PWI, jika ada anggota PWI benar terlibat maka akan disikapi,” tegas Bustam.

“Terkait informasi wartawan menerima upeti dari tambang ilegal, silakan dibuka ke publik agar informasi yang dikonsumsi oleh masyarakat tidak bias. Kami ingin ada bukti yang bisa ditunjukkan kepada publik, karena informasi tampa data itu berdampak kepada nama baik wartawan di Manokwari,” lanjut Bustam

Baca Juga :   DPRD: SPBU Wajib Ikuti Aturan Untuk Hindari Penimbunan BBM Subsidi

Dikatakan Bustam, Jika media tidak dapat membuktikan data seperti yang ditudingkan, maka dipastikan bahwa informasi tersebut adalah hoax. Publik pun diminta cerdas mengkonsumsi informasi yang beredar, harus dapat membedakan apa informasi dan berita.

“Media itu harus segera mengclearkan informasi itu, supaya publik tahu jika benar ada oknum wartawan yang terlibat,” bebernya.
Bustam menegaskan, awalnya PWI Papua Barat enggan menyikapi informasi yang beredar Karena, media yang menuding wartawan penerima upeti tambang emas tidak dikategorikan media pers, dalam redaksi hanya seorang diri, tidak memiliki alamat redaksi yang jelas, tidak berbadan hukum.

Bustam menyebut, pihak media sudah dihubungi oleh anggota PWI Papua Barat untuk dapat membuka data dengan jelas, akan tetapi tidak merespon, media tersebut dipastikan tidak bertanggungjawab.

Menurutnya, Media resmi pers itu harus bertanggungjawab ketika dikonfirmasi. Dari sisi karya jurnalistik saja sudah tidak berimbang, penulis lebih menggiring sebuah opini yang juga tidak layak dari sisi kompetensi wartawan.

Baca Juga :   Ramah Tamah Bersama Warga Sogun, Bupati Manokwari Sampaikan Komitmen Akan Menjawab Aspirasi

“Dari sisi penulisannya tidak memenuhi unsur karya jurnalistik, dari sisi media tidak sesuai syarat media pers,” imbuhnya.

Pada era digital saat ini, Dengan mudahnya orang membuat website, tapi media berbadan pers memiliki syarat yang harus dipenuhi, sayangnya ini belum diketahui oleh khalayak luas.

Ditegaskan Bustam, Jika benar ada anggota PWI terlibat menerima upeti dari tambang emas ilegal, PWI Papua Barat akan mengambil langkah tegas sesui aturan organisasi. Hal ini untuk menjaga marwah profesi wartawan di daerah ini.

“Kita akan sikapi, bisa dilakukan pencabutan kartu PWI, media-media seperti ini menjadi ranah dewan pers untuk ditertibkan. Karena mengganggu profesi wartawan di daerah,” tutup Bustam. (Red/Rls)

Pos terkait