Warganya tak Terdaftar Program Rastra, Ini Penjelasan Lurah Pacongkang

KABARTIMUR-PINRNG —Lurah Pacongang Pinrang, Andika Rosi Saat di temui menjelaskan, Imari (52) warga Jalan Bakung, tidak terdaftar pada penerimaan Program penanggulangan fakir miskin.

“Tentunya selaku pemerintah kami sudah melakukan upaya dan berkoordinasi Dengan pihak dinas terkait,Imari tidak terdaftar sebagai peserta Penerimaan Rastra dan tidak terdaftar bagian dari Kesejahteraan sosial (KKS) dari kementerian sosial,”jelasnya.


.”Untuk pendataan, ada Petugas khusus yang mendata warga miskin dari Kementerian sosial. “Untuk penerimaan Rasta Imari Tidak terdaftar namanya,” ungkapnya.

Lurah Pacongkang ini menjelaskan, program penanganan warga miskin di Pinrang, khususnya di kelurahan sudah melakukan berbagai upaya
.
“Saya selalu memperjuangkan warga kami agar diusulkan dalam program tersebut, karena Proses panjang sehingga tidak masuk data terpadu, kami Sudah ambil KTP dan KK keluarga besar tersebut,”jelasnya. Menurutnya, pemerintah kelurahan sudah berupaya,

Baca Juga :   DPRD Haltim Minta BKD Untuk Segera Memfalidasi Data Tenaga Non ASN

Kelurahan Pacongang untuk penerima Rasta sebanyak 224 KK untuk tahun 2017. “Sama dengan tahun ini, kami menyalurkan program tersebut Berdasarkan data dari kementerian sosial,tak Hanya kelurahan kami Hampir di tiap kelurahan di Pinrang memiliki Kasus yang sama, Saya lebih mengedepankan aturan dan Tertib administrasi,”Tandasnya.(tham)

Pos terkait