MANOKWARI—Seorang wanita muda berinisial YII (24) melaporkan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tambrauw berinisial CB. CB diadukan ke pihak berwajib, karena YII merasa ditipu oleh yang bersangkutan.
Didampingi kuasa hukumnya, Rabu (24/7/2019), YII resmi membuat laporan polisi di SPKT Polres Manokwari, dengan laporan polisi nomor : LP / 487 / VII / 2019 / Papua barat / Resmanwar tertanggal 24 Juli 2019.
Kuasa hukum YII, Yosep Titirlobi yang juga Ketua Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Optimis (Gerimis) Papua Barat mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan oleh kliennya berawal dari perjanjian antara YII dengan anggota DPRD terlapor tersebut. Di mana, ada perjanjian yang dilakukan pada 2016 lalu.
“Siapapun orangnya, kami harap pihak kepolisian dapat segera memproses kasus ini,” ujar Yoseph Titirlobi.
Adapun laporan polisi yang dilayangkan dilatarbelakangi oleh janji CB kepada YII, bahwa pelapor akan dibantu untuk mendapatkan pekerjaan, sehingga CB meminta YII membuat surat lamaran kerja. Dengan petunjuk terlapor, pelapor kemudian diminta mengantarkan surat lamaran tersebut ke salah satu hotel di daerah Manokwari.
Diketahui, CB kembali meminta agar YII untuk kembali pada sore hari, di saat itu CB meminta YII untuk berhubungan badan. Meski awalnya pelapor menolak ajakan tersebut akan tetapi terus dirayu dan dijanjikan akan diberikan modal usaha akhirnya pelapor bersedia memenuhi ajakan terlapor.
Menurut Yosep Titirlobi, usai memenuhi permintaan terlapor, pelapor sempat menagih janji. Akan tetapi hingga kini janji itu tidak dipenuhi oleh CB. Karena merasa dirugikan, YII melaporkan CB ke polres Manokwari atas dugaan tindak pidana penipuan.
“Kami yakin teman-teman penyidik akan segera menuntaskan kasus ini sesuai mekanisme kepolisian. LBH Gerimis juga akan selalu melakukan pendampingan hingga kasus ini selesai,” pungkasnya. (SGF)