Untuk Menuntaskan Kewajiban Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN, Pemda Torut Usulkan 1637 Formasi Tenaga P3K

Toraja Utara, Kabartimur.com— Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN dan diberikan kesempatan untuk menata pegawai Non-ASN yang ada paling lambat hingga Desember 2024 ini, kewajiban tersebut tertuang dalam UU NO. 20 Tahun 2023 tetang Aparatur Sipil Negara. Penataan yang dimaksud tertuang dalam UU tersebut pada pasal 65 ayat 1 dan 2. Dimana bunyi dari pasal 1 melarang Pejabat Pembina Kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN, sedangkan pada pasal 2 berbunyi tentang larangan pengangkatan pegawai non ASN.

Pasal 65 UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara tersebut terdiri dari 3 ayat, dimana ayat 3 dari pasal 65 ini berisikan sanksi bagi para pejabat yang tidak menaati larangan dari ayat 1 dan ayat 2.

Selanjutnya, pada pasal 66 UU yang sama memberikan Batasan waktu bagi pemerintah untuk melakukan penataan pegawai non ASN, dimana penataan pegawai non ASN ini sudah harus selesai dilaksanakan pada Desember 2024 ini.

Baca Juga :   Sudah Melahirkan Atlit Tingkat Nasional, Ivent Ke XVIII Forum Passemba' Toraya Kembali Digulirkan

Ditemui di ruang kerjanya Senin (25/3) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten Toraja Utara Cornelia Untung Seru menjelaskan bahwa jumlah pegawai non ASN yang terdaftar di lingkup Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara masih ada 1637 sesuai penarikan data per Desember 2023.

Salah satu upaya yang sedang dilakukan oleh pemerintah untuk menuntaskan kewajiban penyelesaian penataan pegawai non asn adalah dengan melakukan usulan formasi yang dapat diisi oleh tenaga honorer untuk seleksi pengangkatan tenaga P3K tahun 2024.

“ salah satu upaya yang dilakukan Bpk Bupati adalah mengusulkan formasi sebanyak 1637 formasi tenaga P3K yang seleksinya dapat diikuti oleh tenaga honorer yang memenuhi syarat jabatan dan 200 formasi umum CPNS untuk lulusan fresh graduate.” Kata Cornelia dengan harapan usulan tersebut dapat terpenuhi sesuai kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga :   Rumahnya Terbawa Longsor, Jenasah Alm. Mesak Tandung ( Papa' Rolan) Digotong Warga Ke Rumah Tongkonannya

Ketika ditanya mengenai kemungkinan lain selain pengangkatan P3K dan penerimaan CPNS seperti pemberhentian tenaga non ASN dalam rangka menerapkan UU 20 Tahun 2023 tentang ASN tersebut, Cornelia tidak memberikan keterangan yang pasti sebab terkait dengan kebijakan yang dimaksud diluar kewenangannya.

Sesuai dengan informasi yang ditampung Media bahwa UU tersebut diundangkan pada 31 Oktober 2023, untuk menerapkan UU ini beragam upaya penataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah salah satu adalah mengurangi tenaga non ASN atau honorer yang dinilai tidak produktif atau kurang berkinerja dalam melaksanakan tugas dan pelayanannya, Dan berupaya mengangkat tenaga honorer yang aktif dalam melaksanakan tugas sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) melalui seleksi Computer Asisted Test oleh BKN *Matius*

Pos terkait