Toraja Utara, Kabartimur.com— Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah dilarang mengangkat tenaga non ASN dan diberikan kesempatan untuk menata pegawai Non-ASN yang ada paling lambat hingga […]
Berita Terkini
Tag: Untuk Menuntaskan Kewajiban Penyelesaian Penataan Pegawai Non ASN
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.