MANOKWARI, Kabartimur.com – Keluarga almarhum Yanto Idoorway mengambil langkah hukum dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Papua Barat untuk melaporkan akun Facebook bernama Hizki Kia. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan di media sosial yang dinilai menyeret nama keluarga Idoorway dan oknum anggota kepolisian dalam kasus kematian Yanto.
Armando Idoorway, yang mewakili keluarga almarhum, mengatakan unggahan tersebut memuat tudingan mengenai dugaan keterlibatan keluarga Idoorway dan oknum anggota kepolisian dalam peristiwa kematian Yanto.
Menurut Armando, tuduhan tersebut tidak boleh dibiarkan berkembang tanpa kejelasan mengenai sumber informasi dan bukti yang mendasarinya.
“Kalau akun tersebut menyebut keluarga Idoorway terlibat sebagai pembunuh Yanto, maka harus dibuktikan. Keluarga yang mana? Siapa orang yang dimaksud? Jangan membuat tuduhan tanpa dasar yang jelas,” tegas Armando.
Ia meminta penyidik Polda Papua Barat memeriksa pemilik akun tersebut untuk mengungkap asal-usul informasi, sumber keterangan, serta dasar tuduhan yang disampaikan melalui media sosial.
Armando menjelaskan, setelah mendatangi SPKT Polda Papua Barat, dirinya diarahkan ke bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk memberikan keterangan lebih lanjut terkait laporan tersebut.
“Ini menyangkut nama baik keluarga dan kematian anak kami. Karena itu, kami meminta aparat kepolisian menelusuri unggahan tersebut dan memeriksa pemilik akun agar semuanya menjadi terang,” ujarnya.
Terpisah, kuasa hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, S.H., M.A.P., M.H., menegaskan bahwa unggahan tersebut juga perlu didalami penyidik karena berpotensi memuat informasi tambahan yang relevan dengan pengungkapan kematian Yanto.
Menurut Yohannes, apabila pemilik akun benar-benar memiliki bukti autentik terkait dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum anggota kepolisian maupun keluarga, bukti tersebut harus dibuka dan diserahkan kepada penyidik untuk diuji secara hukum.
“Kalau memang ada bukti autentik sebagaimana yang disampaikan melalui akun Facebook Hizki Kia, kami minta bukti itu dibuka dan diserahkan kepada penyidik. Jangan hanya menjadi pernyataan di media sosial, tetapi harus bisa dipertanggungjawabkan,” kata Yohannes.
Ia menilai, informasi tersebut dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk dugaan perencanaan pembunuhan terhadap Yanto. Namun, seluruh dugaan itu harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Yohannes menegaskan, tim hukum keluarga tidak bermaksud membenarkan ataupun menyimpulkan kebenaran tuduhan yang beredar di media sosial. Namun, setiap informasi yang memiliki relevansi dengan perkara harus diperiksa agar tidak berkembang menjadi spekulasi maupun fitnah.
“Kalau memang mengetahui sesuatu, sampaikan secara terbuka kepada penyidik. Jangan sampai masyarakat menerima berbagai tuduhan, tetapi tidak pernah ada bukti yang bisa diuji. Kami ingin semuanya terang,” tegasnya.
Keluarga juga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lainnya apabila persoalan tersebut tidak ditindaklanjuti, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baik keluarga maupun tim kuasa hukum berharap penyidik Polda Papua Barat dapat mengklarifikasi pemilik akun Hizki Kia, menelusuri sumber informasi yang disampaikan, serta mencocokkannya dengan bukti-bukti dalam proses penyidikan kasus kematian Yanto Idoorway.
“Tujuan kami adalah mengungkap kebenaran. Siapa pun yang memiliki informasi harus berani menyampaikannya dan siapa pun yang disebut harus diberikan kesempatan untuk menjelaskan. Semua harus diuji berdasarkan fakta dan hukum,” tutup Yohannes. (Red/*)






