Tuntut Ganti Rugi Tanah Rumah Dinas, Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor DPRD Manokwari

MANOKWARI, Kabartimur- Sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan pemilik hak ulayat melakukan pemalangan pada pintu gerbang Kantor DPRD Kabupaten Manokwari, Sowi Gunung, Kamis (4/2) pagi.

Aksi Pemalangan yang dilakukan pemilik hak Ulayat untuk mempertanyakan proses pembayaran ganti rugi tanah yang digunakan Pemerintah Daerah (Pemda) Manokwari membangun dua rumah pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari, di Jl Esau Sesa, Sowi Gunung.

Bacaan Lainnya

Kepala Suku Manokwari Selatan turunan Yakop Mandacan, Soleman Ullo menyebutkan, pemalangan dilakukan karena mereka menuntut Pemda Manokwari atas hak tanah dua rumah dinas pimpinan DPRD Manokwari.

Ullo menyebut bahwa tanah dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari tersebut tidak melalui proses pembelian, melainkan tukar guling yang melibatkan salah satu pengusaha besar di Manokwari dan Pemda Manokwari dan tidak melibatkan mereka sehingga pihaknya merasa dirugikan dan menggugat tanah tersebut.

Baca Juga :   Kunjungi kantor Distrik Masni Norman Tambunan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Menurutnya, pihaknya sudah melakukan koordinasi bersama Ketua DPRD Kabupaten dan Pemda Manokwari dalam hal ini Bupati Manokwari sejak tahun 2020 untuk mempertanyakan tuntutan mereka hak atas tanah tersebut dan saat itu mereka dijanjikan akan dilibatkan dalam pertemuan untuk membahas persoalan tersebut bersama pihak pengusaha dan Pemda, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan atas pembayaran tanah tersebut.

“Hari Senin kita sudah menghadap Pak Ketua DPRD, beliau sampaikan jangan palang dulu sampai hari Rabu, ada hasil atau tidak ada hasil beliau akan sampaikan ke kami. Kami pemilik hak ulayat bilang siap, dan sesuai dengan Pak Ketua punya janji, hari Rabu tidak ada informasi sehingga Kamis pagi kami palang,” ungkapnya.

Ullo menjelaskan bahwa pemilik hak ulayat turunan Yakop Mandacan menuntut, pembayaran ganti rugi dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari, senilai Rp 2 miliar dan Jika tidak dibayarkan maka pemalangan masih terus berlanjut.

Baca Juga :   Diduga Polisi Keluarkan SP3 Laporan Pemalsuan Surat Nikah, Kuasa Hukum Suspince Lolaroh Ajukan Praperadilan

“Kami tuntut satu rumah Rp 1 miliar, ada dua rumah jadi Rp 2 miliar. Kami akan tunggu sampai ada jawaban dari Pak bupati, kalau tidak palang akan tinggal terus, Karena kita sudah sampaikan sejak tahun 2020,” pungkasnya.

Pemilik hak ulayat saat melakukan pemalangan kantor DPRD Manokwari didampingi Kuasa Hukum, Jimmy Manggaprouw, SH.

Menurutnya, setelah mempelajari dokumen yang diterima dan penjelasan, maka selaku pemilik hak ulayat, mereka berhak mempertanyakan hak atas tanah dimaksud.

“Saya mendampingi mereka atas hak mereka. Saya juga sudah sampaikan agar tidak ada tindakan anarkis supaya tidak ada tindak hukum pidana dan mereka menaati itu,” ujarnya.

Sementara itu, Sekwan Kabupaten Manokwari, Sem Ayok saat dikonfirmasi wartawan di lokasi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut dengan dalih akan berkoordinasi dengan Bupati Manokwari.

Baca Juga :   DPRD: SPBU Wajib Ikuti Aturan Untuk Hindari Penimbunan BBM Subsidi

“Mereka tuntut tanah atas dua rumah dinas pimpinan DPRD Kabupaten Manokwari. Ini masih sementara mau koordinasi sama Pak Bupati dulu,” singkat Sem Ayok.

Akibat pemalangan tersebut, aktivitas dikantor DPRD tidak berjalan. (Red/*)

Pos terkait