Tok! DPRD Wondama Sahkan Perda Prokes, Tak Pakai Masker Didenda 100 Ribu

WASIOR -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 menjadi Peraturan Daerah (Perda), Kamis (11/2/2021).

Perda tersebut merupakan inisiatif kepala daerah yang diajukan Bupati Bernadus Imburi ke DPRD dalam rapat paripurna non APBD tahun 2021.

Produk hukum daerah itu mengatur sejumlah hal penting. Antara lain kewajiban bagi perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, penyelenggara kegiatan atau hajatan juga pelaku perjalanan untuk melaksanakan protokol kesehatan pencegahan virus corona atau Covid-19.

Bagi perorangan wajib menggunakan masker secara benar, mencuci tangan secara teratur mengunakan sabun dengan mair mengalir, pembatasan interaksi fiksi (physical distancing) dan meningkatkan daya tahun tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PBHS).

Baca Juga :   Harga Bapok Naik, Polres Teluk Wondama Salurkan Bansos untuk Warga Lansia

Bagi pelaku usaha, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer).

Melakukan pengaturan jaga jarak, pembersihan dan disinfektasi lingkungan secara menyiapkan alat pengukur suhu (termo gun).

Bagi penyelenggara kegiatan hajatan, wajib mendapatkan surat ijin dari Kepala Kampung/Lurah dan mengetahui Polsek setempat, mengatur jarak dan membuat surat pernyataan kesanggupan melaksanakan protokol kesehatan dalam pelaksanaan hajatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan wajib dalam kondisi sehat dari Covid-19. Dalam hal pelaku perjalanan dari daerah zona merah maka wajib menunjukkan hasil tes rapid nonreaktif atau hasil tes PCR negatif. Ketentuan tentang kewajiban itu diatur dalam Bab III Pasal 4.

Perda yang terdiri atas 16 Pasal itu juga mengatur adanya sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diatur secara terperinci dalam Bab IV Pasal 6.

Baca Juga :   Lima Hari Nihil Kasus Aktif, Kasus Covid-19 Kembali Muncul di Wondama, Anak 5 Tahun

Bagi perorangan, sanksi yang diberikan mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar 100 ribu hingga penyitaan KTP selama 3 hari.

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum selain denda mulai dari teguran lisan atau tertulis juga dikenakan denda uang yang besarnya bervariasi sesuai besar kecilnya usaha.

Untuk usaha kecil dikenakan denda administratif sebesar 250 ribu, usaha menengah 300 ribu dan usaha skala besar sebesar 500 ribu.

Sanksi maksimal berupa penghentian operasional atau penutupan usaha sementara waktu hingga pencabutan izin usaha juga diatur dalam Perda ini.

Bagi penyelenggara kegiatan hajatan dikenakan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis hingga penghentian atau pembubaran kegiatan hajatan.

Sementara bagi pelaku perjalanan dikenakan denda administratif sebesar 250 ribu serta melakukan rapid test di tempat.

Baca Juga :   Tim Tenis Bapor Korpri Wondama Sumbang 4 Tropi Juara

Adapun denda administratif berupa uang disetor ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah.

Wakil Bupati Paulus Indubri dalam pidato penutupan rapat paripurna Non APBD tahun 2021 yang dipimpin Wakil Ketua H. Arwin menyampaikan terima kasih kepada DPRD atas persetujuannya terhadap raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19.

“Diharapkan peraturan daerah ini memberikan manfaat yang optimal dalam mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Teluk Wondama, “kata Indubri. (Nday)

Pos terkait