Tim Hukum Yanto Idoorway Minta Polisi Buka Kesimpulan Autopsi dan Uji Keterangan Saksi

MANOKWARI, Kabartimur.com — Tim Hukum keluarga almarhum Suryanto Idoorway alias Yanto Idoorway meminta penyidik kepolisian menjelaskan secara terbuka kesimpulan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik terkait kematian presenter TVRI Papua Barat tersebut.

Juru Bicara Tim Hukum Keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, mengatakan hasil pemeriksaan medis dan forensik penting untuk menguji secara objektif narasi yang berkembang bahwa Yanto meninggal akibat kecelakaan dan terseret arus air.

“Pertanyaan kami sederhana, apa kesimpulan ilmiahnya? Apakah temuan autopsi, visum, pemeriksaan forensik dan kondisi TKP benar-benar mendukung narasi kecelakaan?” kata Yohannes, Selasa (25/8/2026).

Menurut Yohannes, apabila seluruh temuan ilmiah konsisten dengan kecelakaan, penyidik perlu menjelaskan dasar kesimpulan tersebut. Namun, apabila ditemukan ketidaksesuaian antara keterangan saksi, kondisi TKP dan bukti medis, hal itu dinilai perlu didalami lebih lanjut.

“Kesaksian harus diuji terhadap bukti objektif. Jangan sampai penyidikan hanya mencari pembenaran terhadap satu narasi,” tegasnya.

Soroti Pengamanan dan Olah TKP

Selain hasil autopsi, Tim Hukum keluarga juga mempertanyakan penanganan tempat kejadian perkara (TKP) sejak Yanto dilaporkan hilang hingga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.

Baca Juga :   Kementerian ATR/BPN Targetkan 87 Persen Lahan Baku Sawah Jadi LP2B Demi Wujudkan Kedaulatan Pangan

Yohannes menilai TKP semestinya segera diamankan dan dilakukan olah TKP oleh tim Inafis sebelum kondisi lokasi berubah akibat aktivitas orang lain.

“Seharusnya dua atau tiga hari pertama TKP sudah diamankan dan tim Inafis turun melakukan olah TKP sebelum pihak lain masuk, termasuk masyarakat lokal,” ujarnya.

Menurut dia, kondisi awal TKP sangat penting untuk menguji kronologi yang disampaikan para saksi. Karena itu, apabila terjadi perubahan kondisi lokasi, penyidik dinilai perlu menjelaskan dampaknya terhadap proses penyidikan.

Tim hukum meminta penyidik mencocokkan keterangan saksi dengan kondisi geografis lokasi, posisi jenazah ketika ditemukan, arah arus air, kondisi bebatuan, luka pada tubuh korban, hasil autopsi, serta bukti digital dan pemeriksaan forensik lainnya.

Keterangan Saksi Dinilai Perlu Diuji dengan Fakta Lapangan

Tim hukum keluarga juga menyoroti adanya perbedaan keterangan sejumlah saksi dalam proses pra-rekonstruksi.

Menurut Yohannes, perbedaan keterangan tidak cukup hanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan. Keterangan tersebut, kata dia, harus diuji dengan fakta objektif di lapangan.

“Apakah waktunya masuk akal? Apakah posisi orang, kendaraan, arah perjalanan dan pergerakan di lokasi sesuai dengan fakta objektif? Ini yang harus diuji,” katanya.

Baca Juga :   Seorang Pria Meninggal Mendadak Usai Berolahraga di Lapangan Mako Brimob Papua Barat

Ia menilai kontradiksi material antara keterangan saksi dan bukti objektif justru dapat menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

“Kalau ada ketidaksesuaian, jangan dipaksakan menjadi satu kesimpulan,” tegas Yohannes.

Minta Aktivitas Yanto Turut Didalami

Tim hukum juga meminta penyidik mendalami aktivitas Yanto sebagai presenter, vlogger dan konten kreator yang kerap membuat konten mengenai keindahan alam serta potensi wisata di Pegunungan Arfak.

Menurut Yohannes, aktivitas tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah terdapat hubungan dengan pihak tertentu yang memiliki kepentingan terhadap lokasi maupun aktivitas di kawasan tersebut.

“Ini masih merupakan dugaan yang harus dibuktikan. Karena itu, penyidik harus menelusuri siapa saja yang memiliki kepentingan terhadap lokasi tersebut dan apakah ada pihak yang memiliki motif tertentu terhadap Yanto,” ujarnya.

Meski demikian, Yohannes menegaskan pihaknya belum menyimpulkan bahwa kematian Yanto merupakan tindak pidana.

Ia mengatakan berbagai kemungkinan, mulai dari kecelakaan, kelalaian, tindak pidana hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain, harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :   OPS Pekat Polres Haltim Berhasil Amankan Ratusan Kantong Miras Jenis Captikus

Empat Pertanyaan untuk Penyidik

Tim hukum keluarga Yanto merumuskan sedikitnya empat pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab penyidik.

Pertama, apa kesimpulan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik mengenai penyebab kematian Yanto.

Kedua, apakah temuan medis dan forensik konsisten dengan narasi bahwa Yanto meninggal akibat kecelakaan dan terseret arus.

Ketiga, apakah keterangan para saksi kunci sesuai dengan kondisi objektif TKP dan hasil pemeriksaan ilmiah.

Keempat, apakah terdapat bukti yang dapat menjelaskan kemungkinan adanya peristiwa lain sebelum Yanto berada di dalam air.

“Kami tidak meminta penyidik mengikuti tuduhan keluarga. Kami meminta penyidik membuktikannya sendiri,” kata Yohannes.

Ia menegaskan, apabila bukti ilmiah menunjukkan Yanto meninggal akibat kecelakaan, keluarga akan menghormati kesimpulan tersebut. Namun, apabila terdapat ketidaksesuaian antara bukti objektif dan keterangan yang berkembang, penyidik diminta tidak mengabaikannya.

“Kesimpulan harus lahir dari bukti. Bukti objektif harus mampu menjawab satu pertanyaan paling penting: bagaimana sebenarnya Yanto Idoorway meninggal?” pungkasnya. (Red/*)

Pos terkait