Sengketa Pilkada Wondama, MK Perintahkan PSU di 4 TPS

WASIOR – Sengketa Pilkada Teluk Wondama telah resmi diputus Mahkamah Konstitusi, Kamis siang.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan menerima sebagian dari dalil yang diajukan pemohon yakni Paslon Elya Auri-Fery Auparay (A2). MK pun memerintahkan KPU Teluk Wondama selaku termohon melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS di Distrik Wasior dengan diikuti semua paslon dalam Pilkada Teluk Wondama 2020.

Ke-4 TPS dimaksud adalah TPS 05 Kampung Wasior, TPS 04 Kampung Maniwak, TPS 09 Kampung Maniwak dan TPS 14 Kampung Maniwak.

“Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara pada 4 TPS dimaksud selambat-selambatnya 30 hari sejak putusan diucapkan,”demikian amar putusan yang dibacakan Hakim MK Arief Hidayat.

Dengan putusan ini maka masyarakat Wondama harus kembali bersabar menunggu siapa yang akan menjadi pemimpin negri berjuluk Tanah Peradaban Orang Papua ini.

Baca Juga :   Caleg OAP dan Gabungan Parpol di Wondama Minta PSU Seluruh TPS : Nasib Orang Wondama Habis Ditelan Money Politic

Adapun pasca putusan MK diucapkan situasi di kota Wasior dan sekitarnya tampak normal dan biasa saja. Kendati demikian aparat gabungan dari Polres Teluk Wondama dibantu BKO Brimob dan TNI AD sejak pagi telah bersiaga dengan peralatan lengkap di kantor KPU, Bawaslu dan kediaman paslon A2 dan HEMAT.

“Total 188 personil gabungan yang kita turunkan untuk antisipasi situasi menghadapi putusan MK,”kata Kabag Ops Polres Wondama AKP Christianus S. (Nday)

Pos terkait