Bawaslu Wondama Rekomendasikan PSU di TPS 01 Moru, Jadwalnya Tunggu Petunjuk KPU Provinsi

WASIOR – Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Teluk Wondama dipastikan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). TPS dimaksud adalah TPS 01 Kampung Moru Distrik Wasior.

Kepastian PSU di TPS 01 Moru disampaikan Ketua Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Wasior Bernard Wambrauw pada pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pilkada Teluk Wondama tingkat Distrik Wasior di aula distrik setempat, Sabtu (12/12/2020).

Wambrauw pada kesempatan itu membacakan surat dari KPU Teluk Wondama nomor 812/PL.02.6-SD/9207/KPU-Kab/XII/2020 tertanggal 12 Desember 2020 tentang pemberitahuan pelaksanaan PSU.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua KPU Teluk Wondama Monika Elsy Sanoi disebutkan PSU pada TPS 01 Moru diputuskan berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Teluk Wondama nomor 150/K.PB-12/PM.02.02/12/2020 tanggal 11 Desember 2020.

“Adapun tanggal pemungutan suara ulang dalam pengusulan ke KPU Provinsi Papua Barat, “demikian Wambrauw membacakan isi surat KPU Teluk Wondama.

Baca Juga :   Balon Gubernur PB Dominggus Mandacan Kembalikan Formulir Pendaftaran ke DPW PKB

Berdasarkan pemberitahuan adanya PSU tersebut maka diputuskan rekapitusi hasil pengitungan suara untuk TPS 01 Moru tidak diikutkan dalam pleno tingkat distrik Wasior. Sehingga hanya 46 dari 47 TPS di distrik Wasior yang dilakukan proses rekapitulasi.

Sehari sebelumnya, Ketua Bawaslu Teluk Wondama Menahen Sabarofek kepada kabartimur.com menjelaskan, TPS 01 Moru berpotensi dilakukan PSU lantaran ada temuan pemilih yang melaksanakan pencoblosan lebih dari satu kali. Temuan tersebut diketahui langsung oleh petugas Pengawas TPS.

“Ada pemilih yang sebelumnya sudah memilih memakai C-Pemberitahuan dan sudah pulang tapi kemudian dia kembali lagi membawa C-Pemberitahuan lain lagi dan masuk memilih.

Dari petugas kami Pengawas TPS dan saksi sudah keberatan tapi Ketua KPPS tetap ijinkan, “terang Mena, sapaan karib Ketua Bawaslu Wondama. (Nday)

Pos terkait