Sekda: Juni, Pemprov PB Sampaikan LHKPN

MANOKWARI- Pemprov Papua Barat baru akan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan  Penyelenggara Negara (LHKPN) Juni 2019. Hal ini dikatakan Sekda Papua Barat, Drs Nathaniel D Mandacan, Jumat (3/5).

Menurut Nataniel, meskipun batas penyampaian LHKPN ke KPK berakhir 31 Maret 2019, namun pihaknya minta kebijakan agar diberikan waktu hingga Juni 2019.

Nataniel mengakui keterlambatan penyampian LHKPN provinsi Papua Barat dikarenakan sosialisasi kepada pejabat Eselon ll dan lll belum dilaksanakan.

Meskipun demikian, Nataniel menekankan bahwa LHKPN merupakan kewajiban bagi semua pejabat Eselon II dan III.

“Wajib hukumnya untuk dipatuhi, kami akan berupaya semaksimal mungkin mendorong pejabat menyampikan LHKPN paling lambat Juni 2019,” kata Nataniel.

Dirinya menabahkan, guna memaksimalkan penyampian LHKPN sesuai target, Pemprov PB melalui Inspektorat akan terus mendorong dan mengarahkan semua pejabat Eselon Eselon ll dan lll menginput data pada formulir LHKPN melalui email masing-masing. Semua pejabat wajib mengetahui bagaimana cara menginput data lewat aplikasi komputer.

Baca Juga :   Korban Wasior Berdarah 2001 Tagih Tanggung Jawab Negara

“Sudah sering disampaikan di apel bahwa semua Pejabat wajib isi formulir LHKPN sesuai apa yang dimiliki, kita berharap Juni 2019, semua pejabat selesai menyampiakn LHKPN,” pungkas Nathaniel.

Pos terkait