TORAJA UTARA, kabartimur.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FST alias AT (28) diamankan saat diduga menguasai paket sabu di Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, Rabu (6/5/2026) dini hari.
Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W melalui Kasatresnarkoba IPTU Muhammad Arif membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya penyalahgunaan narkotika di Jalan Poros Bolu Rantepao–Palopo.
“Informasi tersebut kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian di lokasi,” ujar IPTU Muhammad Arif.
Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Suardi kemudian berhasil mengamankan FST sekitar pukul 01.00 WITA. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu sachet plastik klip bening berisi kristal diduga sabu seberat 0,36 gram.
Barang haram itu disembunyikan di dalam pipet berwarna merah putih untuk mengelabui petugas.
Dari hasil interogasi, FST mengaku memperoleh sabu tersebut dari pria berinisial JPR. Polisi lalu melakukan pengembangan ke rumah JPR, namun yang bersangkutan tidak berada di tempat dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Meski demikian, petugas menemukan sejumlah barang bukti di rumah JPR berupa tiga sachet plastik klip diduga sabu masing-masing seberat 0,36 gram, 0,34 gram, dan 0,32 gram, satu alat isap atau bong, tiga bungkus sachet kosong, serta satu kaca pyrex.
Kasatresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Saat ini FST beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengejaran terhadap JPR,” tegasnya.
Atas perbuatannya, FST terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)
Penulis: Matius






