Satresnarkoba Polres Manokwari Kembali Bongkar Produkdi Miras CT

MANOKWARI- Satresnarkoba Polres Manokwari kembali berhasil mengungkap kasud produksi miras lokal jenis Cap Tikus, di kampung Ayambori, Manokwari, 30 Agustus 2019 lalu.

Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Isaac Koko Hosio membeberkan, pada 30 Agustus lalu, sekira pukul 22.30 wit pihaknya melakukan penangkapan terduga pelaku berisial P terkait tindak pidana memproduksi miras lokal jenis CT.

“Seorang pria telah kita amankan karena berkaitan dengan produksi miras lokal jenis CT di kampung Ayambori. Informasi tentang terduga berisial P telah kita terima beberapa waktu lalu, kemudian ditindaklanjuti,” ujar Kasat Narkoba AKP Isaac Koko Hosio, Senin (2/9/19).

Saat penangkapan pertama kalinya, pelaku berhasil melancarkan upaya melarikan diri, dan kemudian pada tanggal 1 september telah diamankan di daerah Ransiki.

“Pertama kali penagkapan pelaku kabur, setelah dideteksi keberadaannya di daerah Ransiki, kemudian diamankan petugas,” tambahnya.

Baca Juga :   Dinas P & K Manokwari Imbau Tenaga Pendidik dan Siswa Ikut Vaksinasi

Selain itu, barang bukti yang telah diamankan di TKP berupa 30 liter CT yang disimpan dalam 2 buah galon warna biru, 5 liter yang diduga berisikan barang baku mentah.

“Kasus ini masih kami dalami apakah pelaku merupakan bagian dari para pembuat miras lainnya di Manokwari. Sampai hari ini sedikitnya 2 saksi telah dimintai keterangan untuk proses selanjutnya,” pungkasnya. (sgf/*)

Pos terkait