BNN Papua Barat Memusnahkan BB Jenis Ganja

MANOKWARI- Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat  bersama dengan pemerintah daerah kabupaten Manokwari melakukan pemusnahan terhadap Barang Bukti (BB) jenis Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman jenis Ganja (Cannabis) yang disita dari pihak tersangka dengan menggunakan alat pemusnah mesin Incenerator di halaman kantor bupati Manokwari Sogun (25/5/2021).

Sebelum dilakukan pemusnahan terhadap BB, bupati bersama dengan kepala BNN PB menandatangani berita acara pemusnahan.

Sebagaimana diketahui,  Pada tanggal 9 April 2021 penyidik telah menerima surat ketetapan status barang bukti  sitaan Narkotika dari kepala kejaksaan  negeri Manokwari dengan nomor B- 4681/R.2.10/Enz.1/04/2021 yang menetapkan status BB sitaan Narkotika  untuk kepentingan pembuktian perkara berupa Narkotika jenis  Ganja dengan total  berat 6,6 kilogram.

Bupati Manokwari dalam sambutannya menyampaikan, Masalah Penyalagunaan Narkoba merupakan  Permasalahan Global karena telah mewabah di hampir seluruh  bangsa  didunia yang mengakibatkan kematian jutaan jiwa, menghancurkan  kehidupan keluarga  dan mengancam keamanan  stabilitas dan ketahanan nasional.

Baca Juga :   Wabup Kaget, Ada Bilik Prostitusi Di Taman Besi

Bupati menyebut, di indonesia ancaman Narkoba sudah sangat  serius dan memprihatinkan, baik dari segi jumlah Penyalagunaan jenis maupun jumlah kasus peredaran  gelap narkoba yang terus meningkat dari waktu ke waktu sehingga dapat dipastikan bahwa tidak ada satupun daerah atau wilayah yang bebas dari permasalahan Narkoba.

Bupati mengungkapkan, secara global  Penyalagunaan dan pengedaran  gelap Narkoba selalu menimbulkan dampak kerugian sosial, ekonomi dan keamanan yang sangat tinggi sehingga presiden RI telah menyatakan bahwa indonesia dalam keadaan darurat Narkoba.

Terkait dengan kondisi  tersebut Bupati mengatakan bahwa perlu adanya langkah-langkah  strategis dan komperenshif dalam membangun komitmen  dan kerjasama lintas sektor serta seluruh komponen masyarakat dalam penanganan  permasalahan  Narkoba di daerah ini khusunya di kabupaten Manokwari.

Lanjut Bupati, terwujudnya kegiatan  pemusnahan barang bukti  hari ini merupakan satu bentuk  kepedulian dan komitmen bersama  sebagai implementasi. Peran serta seluruh komponen masyrakat termasuk  pemerintah sesuai amanat pasal 104-106 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, kiranya hal ini dapat  terus terjalin sebagai bentuk penyatuan tekad menuju Manokwari bersih Narkoba.

Baca Juga :   WBP Lapas Sorong Dipindahkan Ke Nusa Kambangan

Bupati berharap dengan adanya kegiatan pemusnahan barang bukti  hasil tindak pidana Narkotika dapatlah menjadi  pedoman dan komitmen bersama  dalam melaksanakan program P4GN sehingga  dapat terwujudnya Manokwari  Bersinar Papua Barat  indonesia bersinar  bersih dari Narkoba.

Bupati mengucapkan terimah kasih serta penghargaan yang setinggi-tingginya  kepada seluruh pihak yang sudah bekerja keras menangkap penyebaran  Narkoba di provinsi Papua Barat lebih khusus di kabupaten Manokwari.

Sementara itu,  Kepala BNN Provinsi Papua Barat  Kombes Pol Rudi Hartono dalam penyampaiannya mengatakan bahwa, sebagai lembaga di BNN, intruksi presiden telah  mengamanatkan dalam Memutus mata rantai peredaran Narkotika.

Rudi menyebut Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan hari ini  yakni 6 kg ganja  yang berhasil disita dari 2 TKP dan langkah ini untuk memutus mata rantai peredaran Narkotika di Sorong dimana barang tersebut berasal dari Papua Nugini melalui  Jayapura.

Baca Juga :   DAP Desak Kejati Papua, Segera Tahan Mantan Ketua Bawaslu PB

Rudi menyebut bahwa, pihaknya melakukan pemusnahan tersebut dengan harapan untuk mengingatkan  seluruh lembaga untuk melakukan pemberdayaan  kepada desa-desa atau kampung yang terindikasi rawan narkotika sehingga desa tersebut mempunyai ketangguhan menyelamatkan generasi dari  narkoba.

Rudi mengatakan bahwa pihaknya saat ini sedang membentuk 5 Desa yakni  1 desa di Manokwari 4 di Sorong sebagai kabupaten bersinar dan pihaknya beraharap Indonesia bersih dari narkoba.(V/D)

Pos terkait