Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal

JAKARTA, Kabartimur.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal tanpa izin dari otoritas berwenang.

Universal Peak diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., entitas yang disebut berizin di Colorado, Amerika Serikat.

Dalam praktiknya, Universal Peak menawarkan investasi dengan skema penyetoran dana (deposit) untuk memperoleh keuntungan dari perdagangan saham dan saham IPO. Namun, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara fiktif kepada para anggotanya.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usahanya tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Baca Juga :   JAM-Intelijen Sebut Pentingnya Peran Intelijen dalam Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

Sementara itu, BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi penyelesaian masalah pinjaman online dan kartu kredit. Salah satu skema yang ditawarkan adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi mereka.

Korban kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu. Setelah itu, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa yang diambil dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

Dalam berbagai publikasinya, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun, hasil verifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya serta menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan perizinan yang dimiliki.

Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia serta melakukan pemblokiran terhadap aplikasi dan tautan (URL) yang digunakan kedua entitas tersebut. Satgas juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.

Baca Juga :   Pererat Sinergi di Bulan Ramadan, Polres Halmahera Timur Gelar Buka Puasa Bersama Wartawan dan Pemuda

Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat guna mempercepat proses penanganan.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta berhati-hati terhadap jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk berutang kembali atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim perizinan dari OJK atau instansi pemerintah lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) atau layanan Kontak OJK.

Bagi masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan, pelaporan juga dapat dilakukan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (Red/*)

Baca Juga :   TMMD Ke-121 Kodim 1801/Manokwari Resmi Ditutup

Pos terkait