Tujuh TPS di Distrik Manokwari Barat Lakukan PSU

MANOKWARI, kabartimur.com- Sebanyak tujuh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di distrik Manokwari Barat kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat hari ini sabtu (24/2/2024) menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah sebelumnya Bawaslu Manokwari merekomendasikan karena adanya temuan indikasi pelanggaran yang terjadi saat tanggal 14 februari lalu.

Dan berdasarkan SK KPU Kabupaten Manokwari, PSU dilaksanakan di 7 TPS di distrik Manokwari Barat dengan mendapatkan pengawalan ketat dari pihak aparat, bawaslu dan KPU.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu menjelaskan bahwa pelaksanaan PSU di Kabupaten Manokwari pada 7 TPS yakni 4 TPS tersebar di Kelurahan Sanggeng kemudian Kelurahan Manokwari Barat 1 TPS, Kelurahan Amban 1 TPS ,dan Kelurahan Manokwari Timur 1 TPS dengan total pemilih yang terdaftar dalam DPT sebanyak 1674 orang.

Baca Juga :   KPU Manokwari Siap Distribusi Logistik Pemilu 2024

Sementara, untuk surat suara yang disalurkan sesuai dengan jumlah DPT/masing-masing TPS.

Untuk Kelurahan Manokwari Barat pada TPS 11 dengan jumlah DPT 202 + 2% menerima 207 surat suara

TPS 05 Sanggeng dengan jumlah DPTnya 172 , jumlah suara yang diterima di tambah surat suarat Cadangan sebanyak 276 surat suara .

Sementara di TPS 25 dengan jumlah DPT 270 ditambah Cadangan yaitu 276 surat suara.

Sedangkan untuk TPS 31 Sanggeng dengan jumlah DPT 287 ditambah surat suara Cadangan menerima 293 surat suara dan TPS 32 Jumlah DPT 256+ 2% , menerima 262 surat suara.

Kemudian untuk kelurahan Amban TPS 18 jumlah DPT 163 ditambah surat suara cadangan meneirma 167 surat suara.

Dan kelurahan Manokwari Timur TPS 17 dnegan jumlah DPT 287 plus 2% surat suara cadangan meneirma 293 surat suara.

Baca Juga :   Polsek Sabbang Salurkan Bantuan Bagi Korban Warga yang Terdampak Banjir di Saluampak

Christin menambahkan bahwa Untuk PSU, pemilih yang terdaftar dalam DPT yang menjadi prioritas kemudian DPTb dan jika ada pemilih dengan daftar pemilih khusus akan disandingkan dengan daftar hadir pada saat pelaksanaan di tanggal 14 kemarin dengan daftar hadir DPK.

Pihaknya berharap, Setelah pemungutan dan penghitungan suara di 7 TPS ini mekanisme pelaksanaan yang dilakukan sama seperti yang dilakukan pada tanggal 14 kemarin dimana selesai pemungutan dan penghitungan suara di tingkat TPS kemudian C salinan hasil itu diserahkan kepada saksi dan panwas TPS, kemudian secara berjenjang logistik dari tingkat TPS itu akan dikembalikan ke distrik Manokwari barat untuk dilaksanakan rekap di tingkat distrik.

Terpisah, Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat yang ditemui di salah satu TPS PSU menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal menjalankan tugasnya sesuai amanat undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 89 tentang proses pengawasan.

Baca Juga :   Pencapaian Urusan Wajib Provinsi Papua Barat Tahun 2021 Cukup Baik

Terkait pelaksanaan PSU, Kata Samsudin pihaknya telah membagi peran di beberapa TPS yang sedang melakukan PSU dengan melibatkan semua staf Bawaslu Manokwari dalam mengawasi proses pemungutan suara ulang di 7 TPS yang ada di Dapil 1 dan Dapil 2 distrik Manokwari dalam meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi meskipun backup dari pihak kemananan juga dinilai cukup ketat.

Pihaknya berharap proses pelanggaran yang terjadi tanggal 14 kemarin tidak terulang lagi dengan pengawalan keamanan yang cukup diperketat juga pengawasan bawaslu secara baik ,

“ Kita jaga supaya semua berjalan aman dan lancar, dan jika memang ada indikasi- indikasi pelanggaran maka tentu bukan lagi proses PSU yang dilakukan tetapi itu sudah proses pidana “harap Samsudin.(Red/*)

Pos terkait