Bawaslu Haltim Harapkan ASN Jaga Netralitas Pada Pemiluh 2024

HALTIM,Kabartimur.Com – Aparat Sipil Negara (ASN) dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) diharapkan menjaga netralitasnya dengan tidak berpihak maupun mendukung partai politik dan calon tertentu pada pemilu 2024 mendatang. Jumat, (12/5/2023).

Ketua Bawaslu Haltim, Suratman A Kadir kepada wartawan, menjelaskan dalam pasal 12 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 serta pasal 14 ayat (15) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 dimensi pelanggaran Netralitas ASN dalam pemilu bukan saja memberikan dukungan secara terbuka terjadap partai maupun Calon anggota DPRD tertentu tetapi dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan Menejemen ASN serta pengambilan kebijakan dan pembuatan keputusan juga harus netral dalam menegakkan Netralitas ASN.

Bacaan Lainnya
Baca Juga :   Sukseskan Pemilu 2024, Pemkab Manokwari Gelar Rapat Forkopimda

Menurutnya,mengenai netralitas ini, KSN, Bersama Menpan & RB, Bawaslu dan Kementrian Dalam Negeri telah memgeluarkan surat keputusam bersama (SKB) dalam mengawasi Netralitas ASN”maka dari sisi regulasi sudah jelas saat tegakkan Netralitas ASN. “katanya.

Lanjutnya,terhadap netralitas ini juga ada sebagian ASN berpandangan bahwa ASN miliki hak untuk memilih dan dipilih akan tetapi selama dirinya menjadi ASN ada regulasi yang mengatur dan mengikatnya, maka hak pilihnya tidak boleh diungkapkan kepada orang lain cukup dirinya sendiri apalagi mengajak orang lain untuk memilih dan memdukung.

Lanjutnya,untuk menjaga Netralitas ASN tidak hanya pengawasan dari Bawaslu melainkan seluruh masyarakat, tokoh agama, OKP, serta kalangan pers harus ikut dalam mengawasi netralitas ASN.”Dan ASN sendiri harus memahami dan mengetauhi arti dari Netralitas ASN, sehingga tidak ada Ambiguitas dalam Netralitas ASN sehingga menimbukan pelanggaran”,kata Suratman.
(Red/Ruslan)

Pos terkait