Satgas PASTI Hentikan Promosi Aset Digital Ilegal oleh Sejumlah KOL

JAKARTA, Kabartimur.com – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan aktivitas sejumlah Key Opinion Leader (KOL) atau influencer yang diduga mempromosikan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin atau ilegal kepada masyarakat.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sekaligus menekan maraknya promosi investasi digital ilegal di berbagai platform media sosial.

Satgas PASTI telah memanggil sejumlah KOL untuk memberikan penjelasan dan klarifikasi terkait dugaan keterlibatan mereka dalam promosi PAKD ilegal. Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL telah menurunkan (take down) serta menyesuaikan konten yang memuat penawaran aset keuangan digital yang tidak memiliki izin resmi.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menegaskan bahwa para KOL tidak boleh mempublikasikan maupun mempromosikan PAKD yang tidak berizin. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan daftar resmi PAKD yang dapat dijadikan rujukan oleh masyarakat.

Baca Juga :   Dukung Program Manokwari Kota Hijau, Orang Muda Katolik Se-TPW Manokwari Tanam mangrove

Pihak yang tidak tercantum dalam daftar tersebut dinyatakan tidak berizin dan tidak berada dalam pengawasan OJK, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat.

Satgas PASTI mengingatkan para KOL untuk melakukan analisis dan riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi kepada publik. Selain itu, mereka juga diwajibkan memastikan legalitas platform, pihak, maupun produk yang dipromosikan, termasuk memastikan aset digital tersebut telah memperoleh izin dan dapat diperdagangkan secara sah di Indonesia.

KOL juga diminta menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan, termasuk menjelaskan risiko dan potensi keuntungan secara utuh. Satgas menegaskan agar influencer tidak menggunakan klaim berlebihan seperti janji keuntungan tinggi, bebas risiko, maupun testimoni fiktif yang dapat menyesatkan masyarakat.

Selain itu, transparansi dalam penyampaian konten promosi harus dijaga, terutama jika terdapat hubungan bisnis atau kepentingan ekonomi dengan pihak yang dipromosikan. Dalam hal memberikan rekomendasi investasi, KOL juga diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :   Temui Kelompok Tani dan Peternak dari 10 Distrik , Ketua TP PKK Papua Barat Roma Megawanty Salurkan Bantuan di Pegaf

Saat ini, OJK tengah menyiapkan regulasi khusus terkait influencer keuangan atau finfluencer sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Satgas Blokir Konten dan Tautan PAKD Ilegal

Sebagai tindak lanjut pengawasan, Satgas PASTI telah memblokir sejumlah konten media sosial dan tautan (URL) yang menawarkan PAKD tidak berizin. Ke depan, koordinasi dengan berbagai instansi terkait akan terus diperkuat untuk menghentikan aktivitas aset keuangan digital ilegal.

Satgas PASTI juga kembali mengingatkan masyarakat agar hanya bertransaksi melalui platform yang legal dan terdaftar. Masyarakat diminta menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L), yakni memastikan pelaku usaha serta produk jasa keuangan telah berizin atau terdaftar di OJK, serta mewaspadai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan dalam waktu singkat.

Apabila menemukan indikasi penawaran investasi maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui situs SIPASTI, Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Baca Juga :   Bupati Manokwari Resmikan Penjualan Outlet Penjualan Minol

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening pelaku dan penanganan kasus penipuan keuangan.( Red/*)

Pos terkait