Saksi Kunci Yanto Idoorway Dipindahkan ke Polda, Tim Hukum Pertanyakan Dasar Penahanan di Pegaf

MANOKWARI, Kabartimur.com- Tim hukum keluarga almarhum Yanto Idoorway mempertanyakan keberadaan dua saksi kunci, Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy, yang disebut berada di wilayah hukum Polres Pegunungan Arfak selama lebih dari satu bulan sebelum pada 27 Agustus 2026 dipindahkan ke Polda Papua Barat.

Juru Bicara Tim Hukum keluarga Yanto Idoorway, Yohannes Akwan, mengatakan penyidik harus menjelaskan secara terbuka status hukum kedua orang tersebut. Menurut dia, publik berhak mengetahui apakah Desty dan Petra benar-benar hanya berstatus saksi atau terdapat status hukum lain yang menyebabkan kebebasan mereka dibatasi.

“Kalau mereka saksi, apa dasar hukumnya sehingga mereka harus tetap berada di Pegaf selama lebih dari satu bulan? Kalau mereka ditahan, siapa yang memerintahkan, berdasarkan pasal apa, dan apa alasan hukumnya? Ini harus dijelaskan secara transparan,” kata Yohannes.

Ia menilai penggunaan istilah “saksi kunci” tidak boleh menjadi alasan untuk mengaburkan status hukum seseorang.

“Dalam hukum acara pidana ada perbedaan antara saksi, terlapor, tersangka, orang yang ditangkap dan orang yang ditahan. Karena itu, penyidik tidak boleh membuat status seseorang menjadi kabur. Kami meminta dokumen dan dasar hukumnya dijelaskan, bukan sekadar pernyataan lisan.”

Baca Juga :   Dituding Tidak Berdayakan Pengusaha Lokal, Warga Minta Kepalai Balai Di copot

Yohannes mengatakan apabila Desty dan Petra memang tidak berstatus tersangka dan tidak terdapat dasar hukum untuk melakukan penahanan, penyidik harus menjelaskan mengapa keduanya tidak dipulangkan kepada keluarga.

“Kalau memang mereka tidak bersalah dan hanya saksi, mengapa harus berada dalam kondisi yang membatasi kebebasan mereka begitu lama? Kalau memang ada dasar hukum, buka kepada publik. Jangan sampai muncul dugaan bahwa ada sesuatu yang sedang disembunyikan,” ujarnya.

Menurut Yohannes, pemindahan kedua saksi dari Polres Pegaf ke Polda Papua Barat pada 27 Agustus justru menimbulkan pertanyaan baru.

“Kenapa setelah lebih dari satu bulan baru dipindahkan? Apa yang berubah? Apakah ada perkembangan baru dalam penyidikan? Apakah ada bukti baru? Atau ada persoalan lain yang membuat pemeriksaan harus ditangani Polda? Penyidik harus menjawab itu,” katanya.

Baca Juga :   Wakil Jaksa Agung Beri Arahan pada Peserta Coaching Clinic Kepatuhan Performa Reformasi Birokrasi di Lingkungan Kejaksaan RI

Pernyataan Tiga Hari Kasus Terungkap

Tim hukum juga menyoroti pernyataan Kapolres Pegunungan Arfak yang menyebut dalam waktu sekitar tiga hari kasus Yanto Idoorway akan terungkap.

Yohannes meminta pernyataan tersebut tidak menjadi kesimpulan prematur bahwa kematian Yanto merupakan kecelakaan karena hanyut.

“Kalau yang dimaksud Kapolres adalah tiga hari lagi akan terungkap bahwa Yanto hanyut dan meninggal karena kecelakaan, kami mempertanyakan dasar kesimpulan itu. Apakah hasil autopsi sudah dibuka? Apakah hasil pemeriksaan forensik sudah lengkap? Apakah seluruh keterangan saksi sudah diuji? Apakah bukti di TKP sudah dianalisis secara ilmiah?” ujar Yohannes.

Ia menegaskan penyidikan seharusnya tidak bergerak dari kesimpulan menuju bukti, melainkan dari bukti menuju kesimpulan.

“Jangan sampai polisi lebih dahulu menentukan bahwa ini kecelakaan, kemudian seluruh bukti diarahkan untuk membenarkan kesimpulan tersebut. Itu bukan cara penyidikan yang objektif,” kata dia.

Menurut Yohannes, jika benar Yanto meninggal akibat kecelakaan dan hanyut, polisi harus mampu menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut berdasarkan bukti yang dapat diuji.

Baca Juga :   Idul Adha 1446H/2025 M Serahkan Sapi Kurban Kepada Masjid Darul Ulum Amban

“Kami tidak takut dengan kebenaran. Kalau benar kecelakaan, buktikan secara ilmiah. Kalau ada fakta lain, ungkap. Tetapi jangan meminta keluarga menerima begitu saja kesimpulan yang belum dijelaskan dasar ilmiahnya.”

Ia mengatakan keluarga korban tidak sedang meminta polisi menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti.

“Kami meminta satu hal: transparansi dan objektivitas. Jangan ada perlakuan berbeda terhadap saksi, jangan ada informasi yang ditutup-tutupi, dan jangan ada kesimpulan yang mendahului hasil penyidikan.”

Yohannes meminta Kapolda Papua Barat mengevaluasi proses penanganan perkara tersebut, termasuk alasan dua saksi kunci berada dalam pembatasan di Pegaf selama lebih dari satu bulan dan kemudian dipindahkan ke Polda Papua Barat.

“Kalau penyidikan dilakukan secara profesional, tidak ada alasan untuk takut membuka dasar tindakan penyidik. Yang harus dilindungi adalah proses hukum, bukan sebuah narasi. Yang harus dicari adalah kebenaran, bukan pembenaran.” (Red/*)

Pos terkait