Rp 2 Miliar Uang Muka Ganti Rugi Tanah Bandara Mawoi Dibayar Desember

WASIOR – Pemkab Teluk Wondama, Papua Barat menyiapkan dana Rp2 miliar untuk pembayaran uang muka ganti rugi tanah lokasi bandar udara baru yang berlokasi di Mawoi, Distrik Wasior. Pembayaran uang panjar tersebut rencananya dilakukan pada bulan Desember mendatang.
Bupati Bernadus Imburi menyampaikan hal itu dalam materi jawaban bupati terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD tentang RAPBD 2019 yang dibacakan Wakil Bupati Paulus Indubri dalam rapat paripurna DPRD, Selasa di gedung dewan di Isei.
Soal keterlambatan pembangunan Bandara Mawoi yang disorot DPRD, bupati menjelaskan, pembangunan Bandara baru di Mawoi memerlukan lahan seluas 283 hektar sehingga pengadaannya harus diatur melalui keputusan gubernur. Adapun surat keputusan gubernur saat ini masih dalam proses.
Hal lain yang juga menjadi penghambat adalah masih adanya pertentangan antara para pemilik hak ulayat sehingga berdampak pada belum tuntasnya pengadaan tanah untuk lokasi Bandara.
“Permasalahan lain yaitu sebagian lokasi tanah Bandara masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPt) sehingga sedang dalam proses usulan perubahan status kawasan hutan, “ jelas Indubri.
Kepala Dinas Perhubungan Bernadus Setiawan ditemui sebelumnya mengakui berbagai hambatan tersebut membuat pihaknya harus merevisi target pembangunan bandara baru.
Awalnya ditargetkan awal 2019 sudah bisa dimulai pembersihan lahan (land clearing) dan pada 2020 dimulai pekerjaan fisik.
“Tapi dengan kendala yang masih ada kemungkinan land clearing baru dimulai 2020 dan fisik mulai 2021, “ kata Bernard. (Nday)

Baca Juga :   Ketua DPRD Tana Toraja : "Gaji PHT dan Kepala Lingkungan, RT harus Dibayar Hingga Bulan Desember 2020.

Pos terkait