Empat Saksi Ahli Dilibatkan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Manokwari

MANOKWARI, Kabartimur.com – Kepolisian Resor Manokwari Melibatkan empat saksi ahli dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri untuk selesaikan kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Pemilik akun Facebook ES.

Dijelaskan Kapolres Manokwari AKBP. Parasian H. Gultom, Saat ini tim penyidik disebar hingga ke Bareskrim di Jakarta untuk meminta saksi ahli terkait dengan postingan tersebut bernada kebencian tersebut.

Bacaan Lainnya

“Kami melibatkan saksi ahli yakni Ahli bahasa, ahli IT, ahli digital forensik, dan ahli hukum pidana. Tentunya keterbatasan ahli disini juga menjadi kendala tersendiri terutama terkait dengan waktu penyelesaian kasus,” terang Kapolres kepada Wartawan dihalaman Mapolres Manokwari, Senin (7/3/2022)

Baca Juga :   Sekda Lepas Kontingen Jam Nas Kwarcab Haltim ke Cibubur

Diakui Kapolres, Dalam proses pemeriksaan, Terduga mengaku akun media sosialnya diretas, Namun hal ini baru sebatas pengakuan terduga dan belum dibuktikan oleh saksi ahli.

“Pengakuan terduga pada saat pemeriksaan sah-sah saja, sehingga selanjutnya kami melakukan pembuktian akun tersebut diretas atau tidak dan itu membutuhkan waktu,” lanjut orang nomer satu di Polres Manokwari.

Polres Manokwari mengaku sangat berhati-hati dalam menjalani setiap tahapan penanganan kasus tersebut. Baik dalam proses pemeriksaan hingga pada penetapan tersangka dalam kasus Ujaran kebencian ini.

PH. Gultom juga berharap, dalam proses lanjutan terkait penanganan kasus dugaan ujaran kebencian ini, jangan sampai ada lagi pemalangan jalan atau aksi lainnya yang justru menganggu aktivitas umum yang lainnya. (TS)

Pos terkait