PT. Putra Bungsu Abadi Tidak Melaporkan RKL-RPL DLHP Manokwari Verifikasi Pengaduan

MANOKWARI,Kabartimur.com- Sejak hadirnya, tahun 2010 Asphalt Mixing Plant (AMP) dan Stone Crusher (pemecah batu) sekitar 6 (enam) bulan lalu beroperasi di Distrik Sidey milik PT. Putra Bungsu Abadi.

Berdasarkan Verifikasi pengaduan dugaan pencemaran udara yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari (DLHP) di temukan salah satu faktanya adalah Pihak perusahaan tidak melakukan pelaporan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup (RKL) dan rencana Pemantauan pemantauan lingkungan hidup (RPL) secara berkala.

Bacaan Lainnya

Tim verifikasi pengaduan bersama Kepala Distrik Sidey, Mirdan D. Husein, menemui pihak manajemen yang di wakili Pengawas, Syaiful Hamdani dan Operator AMP, Arya, di Sidey. (Selasa, 22/02/2022).

Kepala Seksi Penanganan Pengaduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Ortis Sibi, menjelaskan bahwa kami melakukan verifikasi pengaduaan dugaan pencemaran udara akibat aktifitas PT. Putra Bungsu Abadi di Distrik Sidey dengan menindaklanjuti pengaduan No. Registrasi 001/660.3/DLHP-MKW/I/2022.

Baca Juga :   15 Ribu Bibit Mangrove Bakal Hijaukan Pantai Wondama

Kepala Distrik Sidey, Mirdan D. Husein, mengatakan bahwa dugaan pencemaran udara yang dirasakan dari aktifitas perusahaan dan diadukan warga sudah terjadi cukup lama dan baru diadukan sejak tahun 2021 dengan adanya pencemaran debu (butiran pasir dalam ukuran kecil/halus) saat aktifitas mesin produksi dan berdampak pada gangguan pernapasan serta lingkungan termasuk pengguna jalan raya.

Sehingga diharapkan ada solusi bersama sebagai mitra pemerintah tetapi juga bertanggungjawab dan wajib menjaga lingkungan di dataran Sidey sesuai aturan dan kewajiban sebagai pelaku usaha.

Diakui Arya, Operator AMP PT. Putra Bungsu Abadi Sidey, bahwa ada debu yang di keluarkan tetapi tidak menjangkau seluruh wilayah Distrik Sidey, hanya berkisar radius 500 meter karena sistem mesin Dry Cyclone (sistem Kering) dengan menggunakan mesin genset 250 KVa, dan kapasitas produksi AMP setiap jam sekitar 20 ton .

Dijelaskan pula, kalau aktifitas operasinya mesin sekitar 6 (enam) jam setiap hari dan sangat jarang operasi karena menyesuaikan kegiatan proyek yang ada.

Baca Juga :   KPU Luwu Utara Akhirnya Umumkan Hasil Tes Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota PPS

Sedangkan Pengawas PT. Putra Bungsu Abadi Sidey, Syaful Hamdani, mengatakan untuk perbaikan tempat Genzet sudah direncanakan dan akan mengkomunikasikan dengan pimpinan.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran, Pengelolaan Keanekaragaman Hayati dan Pengaduan Lingkungan, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Manokwari, Yohanes Ada’ Lebang, mengakui telah melakukan koordinasi dengan Manajemen PT. Putra Bungsu Abadi, yang diwakili, Arsita Marselina, terkait kegiatan Verifikasi pengaduan dugaan pencemaran udara pada AMP Sidey.

Diakuinya, PT. Putra Bungsu Abadi sudah memiliki dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup ) dan mengantongi ijin Lingkungan.

Lebang, menjelaskan berbagai fakta yang akan ditindaklanjuti kepada pimpinan termasuk, rencana tindaklanjut pengambilan sampel udara bersama Laboratorium PPLH Unipa sehingga menjadi keputusan dan rekomendasi yang perlu dilakukan oleh PT. Putra Bungsu Abadi dalam pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup.

Baca Juga :   Dukung Pariwisata di Mokwan, Pemkab Manokwari Akan Bangun Infrastruktur 

Adapun Fakta, bahwa adanya cemaran limbah B3 baik solar (genset) maupun asphalt dr ketel (bahan berbahaya dan beracun), emisi dari buangan asap cerobong dan genzet tidak terkelolah, serta adanya penyusutan mesin dengan menurunnya produksi yang berdampak pada buangan asap ke lingkungan (udara ambien).

Untuk itu diharapkan kepada manajemen perusahaan PT. Putra Bungsu Abadi agar melaksanakan pengendalian dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai kewajiban UKL-UPL terhadap pernyataan kesanggupan dalam pengelolaan dan pengendalian lingkungan hidup.(Red/JL)

Pos terkait