Kejaksaan Negeri Tana Toraja Hentikan Penuntutan Kasus KDRT

Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Laso' Paundanan, SH., MH didampingi jajarannya saat menyerahkan dokumen pencabutan kasus kepada tersangka dan korban.

Tana Toraja Kabartimur.Com

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tana Toraja menghentikan penuntutan atau Restorative Justice (Keadilan Restoratif) terhadap Obel (Papa Elvano), tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang telah menganiaya istrinya, Noli (Mama Elvano).

Pemberhentian tuntutan disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, SH., MH didampingi Kasi Pidum Wawan dan Kasi Barang Bukti, Ridwan, melalui penyerahan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kepada Tersangkah, Rabu (23/02/2022).

“Jadi, pada hari ini, saya Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Erianto Laso’ Paundanan, SH., MH, didampingi Kasi Pidum, Bapak Wawan dan Kasi Barang Bukti, Bapak Ridwan menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kejaksaan Negeri Tana Toraja dengan nomor B93/P4P6:/02/2022 tanggal 17 Februari 2022, yakni Surat Penetapan Penghentian Penuntututan dalam kasus Tersangkah Frobel alias Obel, alias Papa Elvano. Perkaranya dihentikan dalam tahap RC. Karena itu, saya serahkan kepada Tersangkah surat penghentian penuntutan yang anda alami”, jelas Erianto.

Baca Juga :   Ketua DPRD Wondama : Pancasila Sudah Final, Tidak Ada Ideologi Lain Lagi

Erianto mengungkap pemberhentian tuntutan terhadap tersangkah dilakukan secara restorasi justice. Hal tersebut didasari adanya kesepakatan berdamai oleh kedua pihak yang didampingi oleh kelurga serta pemerintah setempat.

“Jadi, Kejaksaan melihat secara jernih kasus posisi yang dihadapi oleh tersangkah, kemudian dihentikan melalui restorasi justice. Kenapa dihentikan? Terutama untuk memulihkan keadaan, memulihkan apa yang telah terjadi menjadi kembali baik, tatanan hukum, tatanan yang telah dilanggar oleh tersangkah dikembalikan melalui restorasi justice. Dimana tersangkah dan korban didampingi keluarga, orang tua, dan pemerintah setempat melakukan perdamaian, sehingga perkara ini dihentikan”, jelasnya.

Seraya menyerahkan surat penghentian tuntutan kepada tersangkah Frobel alias Obel, alias Papa Elvano, Erianto mengingatkan tersangkah untuk tidak mengulangi perbuatannya.”Jangan diulang-ulangi”, pinta Erianto.

Sementara tersangkah Frobel alias Obel, alias Papa Elvano, berterima kasik kepada Kajari Tana Toraja dan berjanji tidak akan mengulangi lagi, begitupun istrinya Noli (Mama Elvano) korban memaafkan tersangka, Obel (Papa Elvano) suaminya.

Baca Juga :   Korban Kebakaran di Kec. Masanda Mendapatkan Bantuan Logistik dari BPBD dan Dinas Soaial Kab. Tana Toraja

Untuk diketahui, KDRT tersebut terjadi ketika tersangkah, Obel (Papa Elvano) hendak keluar rumah dan korban, Noli (Mama Elvano) mempertanyakan tujuannya. Namun, bukannya mendapat jawaban mengenai tempat yang akan dituju, Obel justru meminta Noli yang tak lain adalah istrinya untuk tidak mengurusi urusannya.

Tak sampai di situ, korban kemudian meminta untuk diambilkan hpnya yang ada di konter, namun tersangkah menolak dengan alasan tidak punya uang.

Menanggapi respon suaminya, korban kemudian meminta handphone milik suaminya dengan alasan untuk menghubungi keluarganya. Namun, suaminya berdalih harus menghapus WA dan akun media sosial lain miliknya terlebih dahulu.

Adu mulut dan rebutan handphone pun terjadi hingga akhirnya tersangkah dengan gelap mata melakukan tindak kekerasan terhadap korban, mulai dari meninju, menendang, bahkan menyeret korban. (tts/Mira)

Pos terkait