Polres Manokwari Jemput Terduga Pelaku Ujaran Kebencian di Kabupaten Waropen

MANOKWARI, Kabartimur.com- Kepolisian Resor (Polres) Manokwari berhasil menangkap terduga pelaku ujaran kebencian pada unggahan Facebook yang sebabkan pemalangan jalan di Manokwari.

Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom saat ditemui wartawan, pada Selasa (1/3/2022) menjelaskan telah melakukan pemeriksaan mencari keberadaan pemilik akun Echy.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penelusuran kepolisian, keberadaan terakhir Echy di Distrik Wapoga kabupaten Waropen Provinsi Papua.

“Tim sudah berangkat ke Waropen, saat ini ES sudah berada di Polres Waropen, dan penyidik kami sudah berangkat kesana untuk menjemput terduga ES,” imbuh Gultom

Untuk mendalami perkara ini, Polres Manokwari telah memeriksa empat orang saksi, kemudian pasal yang diterapkan sementara yakni pasal 45 A UU ITE Nomor 19 tahun 2016.

Baca Juga :   Empat Saksi Ahli Dilibatkan dalam Kasus Dugaan Ujaran Kebencian di Manokwari

Gultom menambahkan, terduga pelaku akan diperiksa di polres Manokwari, masyarakat diimbau untuk percayakan perkara ini kepada kepolisian.

“Kepada masyarakat percayakan saja kepada Polres Manokwari, kami menindaklanjuti secara profesional dan proporsional perkara ini, kemudian kami akan tetap selalu menginformasikan kepada masyarakat,” kata Gultom

Gultom berharap, masyarakat di Manokwari, khususnya masyarakat suku Arfak tetap menjaga kondusifitas dan menanggapi permasalahan ini dengan kepala dingin, dan diimbau untuk tidak melakukan aktifitas ataupun kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan umum.

Gultom memastikan kondisi pasca pemalangan di sejumlah wilayah sudah kondusif berkat kerjasama dan sinergitas dengan tokoh-tokoh masyarakat, forkopimda untuk menjaga kondisifitas di daerah ini. (TS)

Pos terkait