Polisi Ringkus DPO Pelaku Pencurian dan Penjarahan Brankas RM EMJI.

MANOKWARI- Kepolisian Daerah (POLDA) Papua Barat berhasil membekuk seorang pria berinisial A (20) yang sebelumnya telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pasca kerusuhan 19 agustus 2019. Diketahui A merupakan pelaku pencurian dan penjarahan brankas berisi uang di Rumah Makan EMJI Manokwari.

Kepada media ini, Kapolda Papua Barat yang dikonfirmasi melalui Kepala Bidang Humas AKBP Mathias Krey menjelaskan pada tanggal 5 oktober kemarin Tim gabungan Timsus Polda Papua Barat dan Intelmob yang dipimpin Katimsus Ditkrimum Polda IPTU Abdul Rahman Sala dan Wakatimsus AIPDA Frengky Rumkabu melakukan penggrebekan lokasi persembunyian DPO pelaku pencurian dan pejarahan brankas.

“Sekira pukul 21.30 Wit Tim gabungan yang melaksanakan giat malam dan mendapat informasi bahwa salah satu DPO Polda Papua Barat berisial A (20) telah kembali ke kediamannya di Fanindi yang sebelumnya sempat melarikan diri,” jelas AKBP Mathias Krey, Minggu (6/10/19).

Baca Juga :   Waspadai terjadinya kerugian negara lanjutan normalisasi Alur Sungai Nipa-nipa Rp.350 Miliar

Selanjutnya pada pukul 22.30 Wit, Tim kemudian bergerak menuju lokasi kediaman pelaku, dan ditemukan sementara melangsungkan pesta Minuman Keras bersama beberapa rekannya.

“Saat hendak diamankan pelaku sedang menkonsumsi miras bersama beberapa temannya di teras rumah. Saat di lakukan penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku dan situasi berjalan aman dan lancar,” tambah Mathias.

“Saat ini pelaku telah diserahkan dan diamankan di Mapolres Manokwari guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

sgf

Pos terkait