PJI Nilai Pasal 9 UU Peradilan Pidana Anak Diskriminatif

 Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) menilai, Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak diskriminatif.

Mereka merasa, aturan dalam pasal tersebut bisa digunakan untuk mengkriminalisasi jaksa atas kesalahan administrasi di dalam wewenangnya sebagai penuntut umum perkara anak.

Atas alasan tersebut, PJI mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (31/8/2017).

“Memberikan sanksi pidana itu bertentangan dengan konstitusi,” kata Anggota Pengurus Pusat PJI, Yudi Kristiana usai menyampaikan berkas permohonan di Gedung MK, Jakarta.

  • Adapun bunyi Pasal 99 UU 11/2012 tentang SPPA berbunyi, “Penuntut Umum yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun”.

Menurut PJI, kata Yudi, aturan tersebut bertentangan dengan Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.

Baca Juga :   Bersih-Bersih Mesjid (BBM) bersama Unilever Area Makassar

Selain itu, juga bertentangan dengan Pasal 28 I ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.

Menurut Yudi, apabila jaksa melakukan kesalahan melanggar hukum acara dalam menjalankan tugas profesinya, maka sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bukan pemidanaan.

Yudi menilai, pembuatan pasal 99 UU 11/2012 tentang SPPA tidak sesuai dengan asas-asas dan teori-teori dalam pembentukan hukum pidana.”Kami berharap judicial review yang kami lakukan itu nanti akan dikabulkan,” kata dia.(*)

–– ADVERTISEMENT ––

 

 

Pos terkait