Pilkada di 171 Daerah, OPD Manokwari Juga Libur Nasional

MANOKWARI- Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan lewat Surat Edaran No 800/619/2018 ditujukan kepada semua pimpinan OPD,  menetapkan Rabu, tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.

Penetapan hari libur oleh bupati berdasarkan  Surat  Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 tahun 2018 tentang Libur Nasional.

Libur nasional ditetapkan pada 27 Juni 2018, bersamaan dengan pencoblosan pilkada di 171 daerah. Meskipun hanya 171 yang menggelar pilkada, tetapi Keppres itu menyebutkan menjadi libur nasional.

Dengan keluarnya Keppres Nomor 15 itu, Presiden Jokowi ingin agar partisipasi masyarakat pada pemilihan kepala daerah, menjadi maksimal.

“Untuk memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya,” kata Jokowi, di sela-sela meninjau venue Asian Games di kompleks GBK, Jakarta, Senin 25 Juni 2018.

Sebelumnya, Menteri Bidang Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan,  ada usulan yang diliburkan hanya 171 daerah yang melaksanakan pilkada serentak. Namun, usulan lainnya menyebutkan sebaiknya libur nasional karena pemilih tidak hanya berasal dari 171 daerah itu saja.

Baca Juga :   Kapolres Selayar Pantau TPS Pulau Kecamatan Bontoharu

“Tapi dari hasil kajian dalam rapat tadi, ada 1 mobilitas pemilih yang tidak hanya di 171 daerah itu, tapi pemilih ini di seluruh daerah. Ada daerah yang tidak melaksanakan pilkada tapi ada beberapa pejabatnya itu KTP-nya domisilinya masih di tempat lain,” kata Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).

“Jadi kalau yang diliburkan di 171 daerah dengan mobilitas seperti itu maka tentu akan mengganggu. Oleh karena itu, diusulkan oleh KPU alangkah lebih baik diliburkan secara nasional. Tapi ini kan butuh proses administrasi pemerintahan,” imbuh Wiranto.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar Baharuddin mengatakan bila rKeputusan Presiden terkait libur nasional saat Pilkada mengacu pada aturan saat Pilkada tahun 2015 dan 2017. Seperti diketahui, tanggal 15 Februari 2017 sempat ditetapkan sebagai hari libur nasional karena masa pencoblosan Pilkada 2017.

Pos terkait