Dilempari Warga, Alat Berat terus Bergerak kosongkan lahan

MANOKWARI- Pernyataan Bupati Manokwari, Demas Paulus Mandacan beberapa waktu lalu bahwa dirinya tetap akan melaksanakan pengosongan areal parkir bandara dibuktikan.

Rabu Siang, (12/9/18), sekitar Pukul 14.00 Wit, Pemda Manokwari dipimpin langsung bupati, Demas Paulus Mandacan didampingi SKPD terkait dengan menggandeng ratusan aparat kepolisian, TNI dan Satpol PP melakukan pengosongan lahan parkir bandara Rendani.

Kehadiran bupati membawa alat berat memancing reaksi warga. Warga yang melihat aktivitas tersebut panik. Warga terutama kaum perempuan langsung berteriak histeris menolak pembongkaran rumah mereka. Warga marah dan tidak terima pembongkaran yang mereka nilai sebagai perlakuan tidak adil dari pemerintah daerah.

Kemarahan warga terus berlanjut. Beberapa warga bahkan sempat melempari batu operator Excavator yang melaksanakan eksekusi,   namun berhasil dikendalikan dan diamankan oleh pihak keamanan yang berjaga di lokasi.

Baca Juga :   Diduga Pelaku Yang Semprot Air Ludah Petugas Counter Batik Air Adalah Oknum Anggota DPRD dari Raja Ampat

Terlihat beberapa pemilik rumah terlibat adu pisik dengan aparat Satpol PP guna mempertahankan barang mereka yang hendak diangkut keluar rumah sebelum dibongkar.

Semua barang warga yang rumahnya dibongkar diamankan pemda di gedung Wanita. Pemda sendiri menyiapkan 6 unit armada untuk mengangkut barang-barang

Sebanyak 8 warga yang menolak pembongkaran, yaitu Christian E Mamani, Rudi Baransano,  Leo Mambor, selfina Mofu, Wilhelmina Asyerem, Frengki Mambrasar, Christian Yosia Ompi, dan erens Asyerem.

Banyak warga menolak aksi pembongkaran rumah,namun ada salah satu warga yang awalnya bersikeras tidak mau meninggalkan rumahnya. Namun setelah dilakukan pendekatan secara kekeluargaan, akhirnya merelakan rumahnya dibongkar.

Pantauan di lapangan  pembersihan dilakukan oleh dinas Satpol PP, dipimpin langsung  Plt. Kepala  Kantor  Satpol PP dan Pemadam kebakaran,  Yusuf Kayukatui.

Dasar pembongkaran berdasarkan Surat Perintah Bupati Manokwari Nomor 331/906 untuk melakukan pengamanan, penertiban,/pengosongan lahan calon pembangunan pelebarann area parkir yang dikawal oleh pihak kepolisian dari polda Papua Barat,  polres Manokwari,  dan satuan  Brimob  Papua barat.

Baca Juga :   BNN Minta Pemda Dukung Pembentukan BNNK di Papua Barat

Pembongkaran sendiri sebagai tindaklanjut dari keputusan  hasil rapat  Jumat (7/9/2018) lalu. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa Pengosongan pembangunan areal parkir bandara Rendani akan dilakukan oleh pemkab Manokwari Rabu ,12/9/2018.

Pengosongan lahan calon area parkir berstatus sertifikat Nomor P.19/Sw dengan luas 1.298.000 M2, Tanggal 18 November  1989 dan dikelolah oleh UPBU Rendani.

Pos terkait