Penghapusan Denda Pajak Ranmor Berakhir 30 September

Nah, dalam memanfaatkan sisa waktu yang ada, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Sulsel, Tautoto Ranggina meminta pada para penunggak pajak ranmor yang ada di Sulsel, untuk segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan mereka.

“Kita berharap pada para pemilik ranmor yang pajaknya menunggak untuk dapat memanfaat sisa waktu program ini agar segera melakukan pembayaran tunggakan pajak ranmor mereka tanpa dibebani dengan denda pajak,” ucap Kadispenda Sulsel, via telepon selularnya, Rabu (28/7).

Sementara itu sejumlah warga pemilik ranmor yang masih belum menyelesaikan pajak kendaraan mereka karena alasan kondisi ekonomi yang belum memungkinkan, meminta pemerintah Provinsi Sulsel untuk memperpanjang masa pembebasan denda pajak rannmor yang selama ini sangat membantu bagi para penunggak pajak kendaraan.

“Saya salahsatu pemilik ranmor roda dua (motor) dan masi punya tunggakan pajak, meminta kebijakan pemerintah untuk dapat memperpanjang progran yang teramat membantu para pemilik ranmor,” ucap Rahman Sese, saat dimintai komentar.