Penerimaan CPNS Hari Ketiga, Kanwil Kemenkumham Pabar Verifikasi 318 Berkas

MANOKWARI— Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menyatakan, hingga hari ketiga verifikasi berkas online penerimaan calon pegawai negeri sipil, Rabu (20/11), telah dilakukan verifikasi terhadap 318 berkas. Verifikasi dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, yang berlangsung sejak Senin (18/11/2019).

Ketua Panitia Seleksi Daerah Jonny P. Simamora seperti siaran pers Kanwil Kemenkumham Papua Barat, menyatakan, seluruh berkas yang diverifikasi merupakan lamaran untuk formasi SMA/sederajat.

Adapun tahun 2019, menurut Jonny, Kanwil Kemenkumham Pabar mendapat alokasi formasi CPNS sebanyak 51 orang, dengan rincian 9 orang untuk jenjang pendidikan S1 (ditempatkan di kantor wilayah) dan 42 orang dengan jenjang pendidikan SMA/Sederajat. Adapun formasi jabatan untuk tingkat S1 sebagai berikut:

1. Ahli Pertama Analis Kepegawaian (1)
2. Ahli Pertama Arsiparis (1)
3. Ahli Pertama Pengelolaan Barang/ Jasa (2)
4. Ahli Pertama Pranata Humas (1)
5. Ahli Pertama Pranata Komputer (1)
6. Penata Keuangan (1)
7. Pengelola Bantuan Hukum (2)

Baca Juga :   Program KB Bukan untuk Batasi Kelahiran, Banyak Anak Boleh Asal Atur Jaraknya Supaya Ibu dan Anak Sehat

Kanwil menyebut, 5 orang dengan jabatan Pelaksana Pemula/Pemula Pemeriksa Keimigrasian akan ditempatkan di Kanim Kelas II TPI Sorong dan selebihnya (37 orang) akan dibagi pada 8 (delapan) UPT pemasyarakatan di wilayah Papua Barat. Berikut UPT Pemasyarakatan yang mendapatkan alokasi beserta jumlahnya:

1. Lapas Kelas IIB Fak Fak (4)
2. Lapas Kelas IIB Manokwari (9)
3. Lapas Kelas IIB Sorong (6)
4. Cabang Rutan Teminabuan (4)
5. Cabang Rutan Kaimana (3)
6. Rutan Bintuni Kelas IIB Bintuni (6)
7. LPP Kelas III Manokwari (3)
8. LPKA Kelas II Manokwari (2)

Diperkirakan jumlah pelamar setiap harinya akan terus bertambah mengingat pendaftaran masih dibuka sampai dengan tanggal 25 November 2019.

“Sampai saat ini, verifikator masih menemukan beberapa kesalahan yang dapat menggagalkan pelamar pada proses verifikasi berkas. Untuk itu diharapkan kepada seluruh pelamar agar dapat memperhatikan dengan detil, mempersiapkan seluruh dokumen yang diminta, serta memastikan seluruh data yang diupload telah lengkap dan sesuai dengan pedoman/tata cara yang ada di laman http://cpns.kemenkumham.go.id.
Diharapkan pelamar untuk memperhatikan seluruh tata cara pendaftaran dan memperhatikan dengan cermat dan teliti berkas yang diunggah sehingga tidak merugikan pelamar,” tutup Jonny. (*)

Baca Juga :   30 Peserta Ikut Pelatihan Tenun Kain Timur Motif "Bokak"

Pos terkait