Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Makale Teken MoU TP4D

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Kejaksaan Negeri Makale Teken MoU TP4D

Toraja Tutara Kabartimur.Com

Bupati Toraja Utara Kala’tiku Paembonan bersama Kepala Kejaksaan Negeri Makale Jefri Penanging Makapedua SH, MH, menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Ruang Pola Kantor Bupati Torut, Jumat, 17/05/2018.

Mou ini terkait pendampingan hukum dan pertimbangan hukum oleh TP4D Kejaksaan Negeri Makale dan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Penandatanganan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Torut Yosia Rinto Kadang, Ketua DPRD Stepanus Mangatta, Plt. Sekda Torut, Rede Roni Bare, OPD se Toraja Utara dan beberapa undangan lainnya.

Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan dalam sambutannya mengatakan sangat mengharapkan dan pentingnya TP4D untuk hadir di Toraja Utara untuk mengawal pememerintahan dan pembangunan, jelas Kala’tiku.

Banyak teman sekitar Perangkat Daerah atau kepala OPD yang memiliki ketakukan ketika dipanggil oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) namun Bupati menghimbau agar ketakutan itu di hilangkan selama anda masih melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku, banyak hal yang telah kita lakukan dalam mewujudkan hal perubahan salah satunya adalah sudah dua kali berturut turut daerah ini mendapatkan penghargaan WTP, terangnya.

Baca Juga :   Gerakan Bapak Bunda Asuh Anak Stunting Dilaunching di Luwu Utara

Sementara Ketua DPRD Kab. Toraja Utara Stepanus Mangatta mengatakan dengan hadirnya TP4D bukanlah kongsi baru dengan Pemerintah Torut tetapi hal ini akan membawa sebuah semangat baru bagi kegiatan pembangunan di Kab. Toraja Utara, atas nama pimpinan dan segenap Anggota DPRD mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah dan segenap jajaran Kejaksaan Negeri Tana Toraja, jelas Stepanus.

Kepala Kejaksaan Nrgeri Makale Jefri P. Makapedua mengatakan penegakan hukum bukanlah sebuah industri, banyak yang berbangga bila banyak masyarakat yang di penjarakan namun itu salah, sebab hal itu mencerminkan kurangnya kesadaran hukum, terang Jefri.

Jefri mengatakan  tugas pokok dari TP4 yaitu pendampingan hukum, koordinasi dan monitoring. Dengan usainya pendatanganan MoU dapat dilaksanakan secara continue dengan mengawal, mengamankan dan mendukung keberhasilan pembangunan Pemerintah, jelas Jefri (titus)

Pos terkait