MANOKWARI- Pemekaran kampung di kabupaten Manokwari hingga saat ini, statusnya masih dalam tahap Verifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Dinas Pemberdayaan Kampung dan Masyarakat, Jeffry Sahuburua, kepada media ini selasa (13/11/2019).
Jeffry mengatakan saat ini tercacat 412 kampung yang datanya sudah masuk dan telah dilakukan verifikasi awal, namun berhubung berkasnya belum lengkap, sehingga pihaknya memberikan perpanjangan waktu kepada masing-masing kampung untuk melengkapi berkasnya sesuai dengan persyaratan pemekaran kampung.
“Rencananya kami akan turun kembali verifikasi ulang berkas pada akhir bulan. Jadi 412 kampung ini kita akan verifikasi kembali, jika dalam tahap verifikasi masih memiliki kekurangan, akan dikembalikan untuk dilengkapi,” kata Jeffry.
Dijelaskan Jeffry, penerimaan berkas pemekaran kampung akan diperpanjang hingga 30 Desember 2019. Saat ini tercacat baru setengah dari jumlah kampung pemekaran yang telah diverifikasi ulang dan telah memasukkan ulang berkasnya.
Jeffry menambahkan, umumnya kendala yang menghambat pemekaran kampung dikarenakan jumlah penduduknya yang tidak memenuhi syarat. (ybr).