HALTIM, Kabartimur.com– Pelaksana proyek pembangunan bronjong bundaran Paket I dan Paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), mengklaim telah melunasi tunggakan biaya retasi atau ongkos angkut material batu sebesar Rp400 juta kepada Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Maba, Kamis (5/11/2026).
Pelunasan tersebut disampaikan Arifin, perwakilan pelaksana proyek dari CV Andalan Putra Sejati. Ia menyebut, pembayaran telah diselesaikan secara penuh oleh pihak manajemen perusahaan.
“Proses pelunasan telah diselesaikan secara penuh,” ujar Arifin saat dikonfirmasi media ini.
Menurut Arifin, penyelesaian pembayaran dilakukan untuk memberikan kepastian kepada pihak Organda sekaligus menghindari berlarutnya persoalan tunggakan biaya angkutan material yang sebelumnya menjadi perhatian.
Pelaksana proyek juga mengimbau pihak-pihak yang membutuhkan kepastian lebih lanjut mengenai status pembayaran agar melakukan konfirmasi langsung kepada Ketua Organda Kota Maba guna memastikan kesesuaian informasi.
Sementara itu, salah satu anggota Organda Kota Maba yang dikonfirmasi media ini membenarkan bahwa tunggakan biaya retasi tersebut telah dilunasi oleh pihak pelaksana proyek.
Sekadar diketahui, proyek pembangunan bronjong bundaran Paket I dan Paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp40,8 miliar. Sebelumnya, proyek ini menjadi sorotan menyusul adanya tunggakan pembayaran biaya retasi sebesar Rp400 juta kepada Organda Kota Maba.
Dengan adanya klaim pelunasan yang juga dibenarkan pihak Organda, persoalan tunggakan biaya angkutan material tersebut dinyatakan telah diselesaikan.(Red/Aples)






