TELUK WONDAMA, Kabartimur.com– Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama untuk mempercepat sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah. Langkah ini dilakukan guna memastikan aset pemerintah memiliki kepastian hukum sekaligus tertib dalam administrasi pengelolaannya.
Komitmen tersebut dibahas dalam rapat koordinasi percepatan sertipikasi aset tanah milik pemerintah daerah yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama.
Rapat dihadiri Kepala Bidang Pertanahan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Teluk Wondama, Bernard Fairdiban, S.IP., serta Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Teluk Wondama.
Rombongan diterima langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, S.T., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan sekaligus Plt. Kepala Subbagian Tata Usaha, Ridwan Ageng Ashari, S.T., Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Ashar, S.H., serta jajaran staf.
Dalam pertemuan tersebut, pembahasan difokuskan pada inventarisasi dan identifikasi bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah, pemeriksaan kelengkapan dokumen administrasi dan yuridis, serta sinkronisasi data fisik dan data yuridis. Selain itu, sejumlah kendala yang berpotensi menghambat penerbitan sertipikat turut menjadi perhatian bersama.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama, Novita Sari Harahap, menekankan pentingnya kesiapan data dan dokumen dari masing-masing perangkat daerah. Kelengkapan persyaratan tersebut menjadi faktor penting agar proses sertipikasi dapat berjalan tertib, terarah, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinasi lintas perangkat daerah ini juga diharapkan mampu memperjelas pembagian peran serta memperkuat tindak lanjut pada setiap tahapan sertipikasi, sehingga proses penyelesaian aset tanah milik pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif.
Sertipikasi aset tanah pemerintah merupakan langkah strategis untuk mengamankan kekayaan daerah. Dengan adanya sertipikat hak atas tanah, pemerintah daerah memiliki landasan hukum yang lebih kuat dalam penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan aset, sekaligus mengurangi risiko sengketa maupun persoalan pertanahan di kemudian hari.
Melalui koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Teluk Wondama bersama Pemkab Teluk Wondama berkomitmen memperkuat sinergi guna mempercepat legalisasi aset BMD berupa tanah. Upaya tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan aset daerah yang tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. (*)






