DPRD Haltim Sahkan KUA-PPAS APBD 2027, Persoalan DBH hingga Efisiensi Anggaran Jadi Sorotan

HALTIM, Kabartimur.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, menyepakati dan mengesahkan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang I, Rabu (4/11/2026).

Pengesahan tersebut menjadi tahapan penting dalam penyusunan APBD 2027. Namun, di balik kesepakatan arah kebijakan anggaran, DPRD turut memberikan sejumlah catatan strategis kepada pemerintah daerah, mulai dari penyelesaian dana bagi hasil (DBH), optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), hingga efisiensi belanja.

Wakil Ketua II DPRD Haltim, Abdul Latif Mole, menegaskan bahwa KUA-PPAS harus menjadi landasan penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“KUA dan PPAS harus menjadi dasar penyusunan APBD yang realistis, terukur, berkeadilan, dan berprioritas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan hasil pembahasan serta catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan,” ujar Abdul Latif.

Salah satu persoalan yang mendapat perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD adalah penyelesaian dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara maupun Pemerintah Pusat.

Baca Juga :   Tahun 2022 Dua Ruas Jalan Maba Selatan Akan DiHotmix

DPRD meminta persoalan tersebut menjadi agenda prioritas bersama antara pemerintah daerah dan legislatif, mengingat kepastian penyaluran DBH berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah.

“Badan Anggaran meminta agar upaya penyelesaian dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Pemerintah Pusat dapat dijadikan sebagai agenda prioritas bersama antara pemerintah daerah dan DPRD,” tegasnya.

Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, DPRD mendorong pemerintah daerah melakukan rekonsiliasi data, menyampaikan surat resmi, serta memperkuat konsultasi dan koordinasi secara intensif dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Selain DBH, DPRD juga menekankan pentingnya strategi peningkatan PAD melalui langkah-langkah yang terukur dan berkelanjutan. Optimalisasi pendapatan daerah dinilai penting untuk memperkuat kemampuan fiskal sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.

DPRD turut mengingatkan pemerintah daerah agar mengedepankan efisiensi belanja serta memperketat pengawasan terhadap pencapaian target kinerja setiap program dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) APBD 2027.

Baca Juga :   Kontingen Asal Papua Barat Tampil Spektakuler di Panggung Universitas Gajah Mada

Dengan demikian, setiap alokasi anggaran diharapkan tidak sekadar terserap secara administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Halmahera Timur, Ubaid Yakub, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kemitraan serta kerja sama selama proses pembahasan KUA-PPAS APBD 2027.

“Atas nama pemerintah daerah, saya menyampaikan penghargaan yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur selaku mitra kerja pemerintah daerah dalam menyusun dan menetapkan APBD Kabupaten Halmahera Timur Tahun Anggaran 2027,” ungkap Ubaid.

Menurut Bupati, KUA-PPAS 2027 merupakan wujud komitmen bersama antara pemerintah daerah dan DPRD untuk menempatkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Ia menegaskan, penyusunan anggaran harus berorientasi pada kepentingan publik, dilakukan secara bijaksana dan bertanggung jawab, serta disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat.

Baca Juga :   OJK Terbitkan Aturan Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan Asing di Indonesia

“Anggaran ini merupakan wujud nyata dari komitmen kita untuk lebih mengutamakan aspirasi dan kebutuhan masyarakat. Dengan mengacu pada kebutuhan riil, tujuan pembangunan kita akan menjadi lebih fokus dan terarah,” tambahnya.

Ubaid juga mengingatkan bahwa seluruh tahapan penyusunan APBD harus berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia meminta seluruh program dan subkegiatan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tetap mengacu pada arah kebijakan dan prioritas pembangunan yang telah disepakati.

Pemerintah daerah diharapkan mampu menerjemahkan kesepakatan KUA-PPAS tersebut ke dalam program pembangunan yang tepat sasaran, dengan pengelolaan anggaran yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS 2027, tahapan selanjutnya adalah memastikan seluruh prioritas dan catatan strategis DPRD terakomodasi dalam penyusunan APBD, sehingga kebijakan anggaran tidak berhenti pada kesepakatan politik, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat Halmahera Timur.(*)

Pos terkait