Tunggakan Retasi Rp400 Juta, Proyek Bronjong dan Normalisasi Kanal Rp40,8 Miliar di Maba Terancam Mangkrak

HALTIM, Kabartimur.com– Proyek pembangunan bronjong bundaran Paket I dan Paket II serta normalisasi kanal di Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, senilai Rp40,8 miliar terancam mangkrak. Pasalnya, pihak kontraktor diduga belum melunasi tunggakan biaya retasi pengangkutan material batu kepada Organda Kota Maba sebesar kurang lebih Rp400 juta.

Ketua Organda Kota Maba, Ilman Salasa, S.E., mengungkapkan bahwa pihak rekanan, CV Andalan Putra Sejati, sebelumnya berjanji melunasi biaya retasi setelah proses pengangkutan material selesai. Namun, hingga tiga bulan berlalu, kewajiban tersebut belum juga diselesaikan.

Ilman mengatakan, dari total tunggakan sekitar Rp400 juta, pihak rekanan baru membayarkan Rp150 juta. Pembayaran tersebut dinilai belum sebanding dengan kewajiban yang harus diterima para pemilik kendaraan yang terlibat dalam pekerjaan proyek.

“Kami sudah menunggu selama tiga bulan. Pihak rekanan baru membayar Rp150 juta dari total piutang sekitar Rp400 juta. Padahal, kami berharap seluruh biaya retasi dibayarkan sekaligus. Jika Rp150 juta dibagi kepada 83 unit mobil truk, masing-masing hanya menerima sekitar Rp1,8 juta. Jumlah itu bahkan tidak cukup untuk membayar BBM,” tegas Ilman.

Baca Juga :   Pelatihan Kepemimpinan Administrator, Mukrianto Dirikan Posyantek dan Inovasi Teknologi Alat Pemeras Santan

Ia menjelaskan, biaya pembelian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang digunakan 83 unit truk untuk mengangkut material batu dalam pekerjaan bronjong Paket I dan Paket II masih menjadi utang. Sementara itu, pembayaran sebagian yang dilakukan kontraktor belum mampu menutupi kewajiban para pemilik kendaraan kepada pemasok BBM.

Menurutnya, para pemilik truk kini menghadapi tekanan karena terus ditagih untuk segera melunasi utang bahan bakar. Kondisi tersebut membuat Organda Kota Maba mengambil langkah menghentikan sementara aktivitas pengangkutan material hingga ada kepastian penyelesaian pembayaran.

“Kami sebagai pemilik truk hampir setiap hari ditagih untuk segera melunasi utang BBM. Karena itu, kami meminta agar biaya retasi dibayarkan secara keseluruhan. Kami sangat kecewa karena dari total tunggakan Rp400 juta, baru Rp150 juta yang dibayarkan. Untuk sementara, kami mengambil langkah menghentikan pekerjaan sampai ada kejelasan pelunasan,” tandasnya.

Baca Juga :   Fraksi DARI Indonesia Soroti PAD Tambang hingga Pembayaran Proyek Luncuran P-APBD 2026

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Arifin selaku pengawas pekerjaan meminta pihak Organda bersabar. Ia beralasan masih menunggu koordinasi dengan manajemen CV Andalan Putra Sejati.

Namun, penjelasan tersebut dinilai belum memberikan kepastian bagi para pemilik truk yang hingga kini masih menanggung beban utang operasional.

“Arifin hanya janji-janji manis, tetapi realisasinya nol besar,” ujar Ilman.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada kepastian mengenai waktu pelunasan sisa tunggakan biaya retasi tersebut. Persoalan ini menjadi perhatian karena keterlambatan pembayaran kepada penyedia jasa angkutan telah berdampak pada penghentian sementara aktivitas pekerjaan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.(Red/Aples)

Pos terkait