HALTIM, Kabartimur.com – Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) hingga kini belum menetapkan formula pasti untuk menyelesaikan pembayaran gaji tenaga honorer daerah tahun 2026. Kondisi ini terutama berdampak pada para guru sukarela yang hingga saat ini belum menerima hak mereka.
Sekretaris Daerah (Sekda) Haltim, Ricky Chairul Richfat, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah belum mengambil keputusan final terkait mekanisme pembayaran tersebut. Pernyataan itu disampaikan di depan ruang belajar SMK Negeri 1 Kota Maba, Selasa (3/11/2026).
Ricky mengatakan, Pemda Haltim sebenarnya telah menyiapkan sejumlah alternatif skema pembayaran. Namun, berbagai opsi tersebut masih perlu dibahas bersama DPRD Haltim sebelum ditetapkan sebagai kebijakan.
Ia menjelaskan, persoalan pembayaran tenaga honorer tidak bisa dilepaskan dari kebijakan dan regulasi pemerintah pusat, khususnya ketentuan mengenai penataan tenaga non-ASN serta pengelolaan belanja daerah.
Ricky juga merujuk pada Permendagri Nomor 27 dan Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang pedoman penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, yang menurutnya menjadi salah satu pertimbangan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait tenaga honorer.
Di tengah keterbatasan ruang kebijakan tersebut, Pemda Haltim masih menunggu solusi resmi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), terutama menyangkut keberlanjutan nasib guru sukarela yang telah lama mengabdikan diri di sekolah-sekolah.
Menurut Ricky, pengabdian para guru sukarela tetap menjadi perhatian dan catatan khusus pemerintah daerah. Karena itu, diperlukan langkah yang tepat agar persoalan hak tenaga pendidik tersebut dapat diselesaikan tanpa bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam menentukan kebijakan, mengingat sejumlah daerah di Provinsi Maluku Utara telah mengambil langkah merumahkan tenaga honorer sambil menunggu kepastian regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.
Hingga kini, kepastian mengenai waktu pembayaran maupun skema penyelesaian hak para guru sukarela di Haltim masih menunggu pembahasan lebih lanjut antara pemerintah daerah dan DPRD.(Red/Aples)






